Advertorial

Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri

Kompas.com - 29/06/2022, 20:21 WIB


KOMPAS.com -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Tomsi Tohir Balaw sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68/TPA Tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022.

Adapun prosesi pelantikan dilakukan di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Kantor Kemendagri, Rabu (29/6/2022).

Bersamaan dengan itu, Tumpak Haposan Simanjuntak juga dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Dalam sambutannya, Tito mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.

Pihaknya berharap, keberadaan Tomsi mendapat dukungan penuh daris emua pihak agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, terutama terkait penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

"Untuk Bapak Tomsi, selamat datang di lingkungan baru dari lingkungan kepolisian. Saya mengharapkan ada banyak dukungan dari Pak Tomsi karena situasi pekerjaan atau bekerja di Kemendagri yang saya rasakan cukup berat ke depan," ucapnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Ia menjelaskan, saat ini, Kemendagri tengah memacu Pemda untuk meningkatkan realisasi belanja, terutama setelah penanganan pandemic Covid-19. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan ekonomi Tanah Air.

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar Irjen Kemendagri tersebut disiplin dalam melaksanakan tugas, termasuk menekan pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Saya minta disiplin, menekan pelanggaran-pelanggaran, termasuk pelanggaran korupsi," tambah Tito.

Dalam kesempatan sama, ia pun meminta Irjen Kemendagri yang baru dilantik tersebut untuk mampu memperkuat pengawasan agar tidak ada celah bagi aparatur untuk melakukan berbagai pelanggaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Tomsi Tohir Balaw sebagai Irjen Kemendagri. Bersaman dengan itu, Tumpak Haposan Simanjuntak juga dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.


Dok Humas Kemendagri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Tomsi Tohir Balaw sebagai Irjen Kemendagri. Bersaman dengan itu, Tumpak Haposan Simanjuntak juga dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.


"Ini saya minta betul Pak Irjen, (jajaran) internal (Kemendagri) dulu harus dikuatkan, mengubah mindset internal ke-Itjen-an. Lalu, lakukan inventarisasi masalah pada semua komponen. Ini perlu dibuat semacam mekanisme pengawasan," tegasnya.

Mendagri percaya, dengan latar belakangnya di kepolisian, Tomsi dapat mengemban amanah untuk melakukan pengawasan secara internal, baik di Kemendagri maupun Pemda.

Selain pengawasan realisasi belanja, ia juga meminta untuk melakukan pengawasan terhadap mutasi-mutasi yang dilakukan Pemda.

"Mereka harus diawasi. Jangan sampai, mereka melakukan pelanggaran korupsi. Korupsi ini akan menjatuhkan sistem yang kita tuju," tambahnya.

Pada akhir sambutannya, Mendagri juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi Tumpak Haposan Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen Kemendagri.

Dia berharap, Tumpak dapat menjalankan tugas barunya sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik dengan baik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau