Advertorial

Taspen Keluarkan Ketentuan Pembayaran Gaji Ke-13 2022 untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Kompas.com - 30/06/2022, 17:23 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mempercepat pemberian gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada Juli 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Bersamaan dengan hal tersebut, PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen turut mengeluarkan beberapa peraturan terkait penerimaan gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pertama, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022 dilakukan pada Jumat (1/7/2022).

Besaran gaji ke-13 2022 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 dan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kemudian, gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran kecuali terdapat pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung pemerintah.

Kedua, bagi penerima pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah Jumat (17/6/2022), maka gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Senin (4/7/2022).

Ketiga, aparatur negara sekaligus pensiunan atau sebaliknya akan menerima pembayaran gaji ke-13 untuk salah satu status, yakni pensiunan atau aparatur negara, dengan mempertimbangkan nilai paling besar.

Keempat, aparatur negara yang berstatus penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Kelima, untuk pensiun perorangan dengan status penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun perorangan dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Keenam, bagi pensiun janda/duda sekaligus berstatus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Ketujuh, bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 akan dilakukan oleh instansi.

Kedelapan, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apa pun.

Seiring dengan perilisan kebijakan tersebut, Taspen mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan ataupun tindakan kriminal yang mengatasnamakan perusahaan.

Sebagai informasi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, Taspen selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat saat memberikan layanan kepada pesertanya.

Melalui program Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona (TASPEN PESONA), Taspen selalu siap memberikan layanan terbaiknya.

Khusus peserta pensiun, layanan yang disediakan Taspen meliputi E-Klaim, Taspen Care, dan Otentikasi Digital.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi kantor Taspen terdekat atau hubungi call center di nomor 1 500 919.

Ikuti juga akun media sosial (medsos) resmi Taspen, seperti @taspen (Instagram dan Twitter), TASPEN (Facebook, Youtube, dan LinkedIn), serta @taspen.id (TikTok).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com