Advertorial

Pendaftaran BBM Subsidi lewat Website MyPertamina Khusus untuk Kendaraan Roda 4

Kompas.com - 30/06/2022, 19:50 WIB

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) lewat Sub Holding Commercial & Trading, Pertamina Patra Niaga, berkomitmen menjalankan amanah penugasan pemerintah dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Oleh karena itu, Pertamina menerapkan mekanisme baru agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota, yakni melalui pendaftaran BBM lewat websitesubsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi masih memiliki berbagai tantangan. Salah satunya adalah penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Menurutnya, masih ada pengguna yang tidak berhak ikut mengonsumsi BBM bersubsidi. Hal ini turut memengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan pemerintah.

Ia memaparkan, sebanyak 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sementara, 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut.

“Jadi, diperlukan suatu mekanisme baru agar subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Irto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Irto menyampaikan bahwa subsidi yang tepat sasaran merupakan hal penting. Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi pada 2022.

Pertamina Patra Niaga, lanjutnya, juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut. Namun, (implementasi) di lapangan masih tidak tepat sasaran,” imbuh Irto.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga selaku perusahaan yang ditugaskan pun berinovasi agar penyaluran BBM bersubsidi di lapangan bisa berjalan lebih tepat sasaran. Salah satunya, melalui uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina.

Penggunaan situs web MyPertamina dalam penyaluran BBM bersubsidi bukan tanpa alasan. Upaya ini selaras dengan Peraturan BPH Migas No. 06/2013 yang menyatakan bahwa penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

Waktu uji coba

Pertamina akan memulai uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina subsiditepat.mypertamina.id pada Jumat (1/7/2022).

Pada tahap tersebut, pendaftaran berfokus pada pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan quick response (QR) code unik melalui email atau notifikasi di websitesubsiditepat.mypertamina.id.

Untuk memudahkan masyarakat, QR code tersebut bisa dicetak dan dibawa ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dengan begitu, masyarakat tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU.

“Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar. Namun, kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina. Akan tetapi, masyarakat wajib mendaftar di websitesubsiditepat.mypertamina.id. Kebijakan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Irto.

Irto memastikan bahwa pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat. Akan tetapi, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat rentan yang berhak menikmati subsidi energi.

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi yang tepat sasaran. Dengan begitu, anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak,” tuturnya.

Ke depan, lanjut Irto, data tersebut bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan.

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh pemerintah.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com