Advertorial

Posfin Hadirkan E-meterai sebagai Upaya Percepatan Digitalisasi Dokumen di Indonesia

Kompas.com - 01/07/2022, 17:53 WIB

KOMPAS.com – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang dinamis, penggunaan dokumen kertas pada kegiatan bisnis mulai tergantikan dengan dokumen elektronik.

Pasalnya, dari segi bisnis, cara tersebut dapat meminimalisasi risiko kerusakan dan meningkatkan jaminan keamanan dokumen.

Perusahaan pun bisa mengurangi penggunaan dokumen kertas sehingga bisa mengoptimalkan efisiensi biaya dan mengurangi tempat penyimpanan.

Kedudukan dokumen elektronik juga diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU tersebut menjelaskan bahwa dokumen elektronik dan dokumen kertas berkedudukan sama di mata hukum. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan meterai elektronik atau e-meterai sebagai alat bukti hukum yang sah atas kegiatan transaksi dokumen elektronik.

Dilansir dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dengan ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Penggunaan e-meterai khusus digunakan dalam perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan obyek bea meterai pada transaksi dokumen elektronik. E-meterai juga terhubung secara langsung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.

Dalam upaya mendukung kegiatan transaksi dokumen elektronik yang sedang dijalankan oleh pemerintah, PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) sebagai perusahaan subsidiary PT Pos Indonesia (Persero) menghadirkan e-meterai yang dapat dibeli secara langsung melalui laman emeterai.posfin.id.

Cara membeli e-materai

Untuk membeli e-materai, pengguna akan diarahkan untuk mendaftar melalui tautan emeterai.posfin.id/daftar. Opsi lainnya, bisa dengan mengeklik menu “Login/Daftar” di halaman beranda situs web tersebut.

Setelah itu, pilih salah satu dari tiga kategori pengguna, yaitu Personal, Enterprise, dan Keagenan. Kemudian, lengkapi formulir data dan informasi yang dibutuhkan, lalu klik “Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Cara pembelian e-meterai pun mudah. Anda cukup mengeklik menu “Beli E-meterai” dan masukkan jumlah pembelian. Lalu, klik “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah pembayaran selesai, kuota e-meterai akan terlihat pada bagian kanan atas halaman beranda.

Bagi pengguna Personal, pembelian dan pembubuhan e-meterai bisa langsung dilakukan setelah aktivasi akun. Sementara, pengguna Enterprise akan dihubungi secara langsung oleh Posfin setelah pendaftaran selesai.

Sebagai pengelola jaringan bisnis keagenan yang telah tersebar luas di seluruh Indonesia, Posfin tengah mempercepat peluncuran e-meterai bagi segmen tersebut. Hal ini merupakan angin segar bagi mitra keagenan yang bekerja sama dengan Posfin. E-meterai diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pengembangan bisnis di era digital.

Untuk diketahui, e-meterai sudah disertai dengan fitur-fitur yang memudahkan pengguna, seperti Single Stamp, Bulk Auto Stamp, dan Microsoft Office Add-On.

Untuk memulai pembubuhan pada fitur Single Stamp dan Bulk Auto Stamp, pengguna cukup mengeklik fitur yang diinginkan, lalu unggah dokumen dalam format PDF. Selanjutnya, tempatkan e-meterai ke posisi yang diinginkan dan klik menu “Submit Dokumen” untuk menyelesaikan pembubuhan.

Dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat langsung dikirim ke email pengguna atau dapat diunduh dengan klik menu “Riwayat Pembubuhan”.

Pembubuhan e-meterai pada fitur Microsoft Office Add-On juga mudah dilakukan. Pengguna cukup menambahkan add-on laman emeterai.posfin.id pada aplikasi Microsoft Office.

Dengan fitur tersebut, pengguna bisa langsung membubuhkan e-meterai tanpa harus mengunggah dokumen terlebih dahulu. Setiap selesai dibubuhkan, sisa kuota e-meterai akan ditampilkan pada halaman beranda pengguna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com