Advertorial

Direktur Utama PNM Raih Penghargaan dalam Ajang iNews Maker Award 2022

Kompas.com - 05/07/2022, 21:12 WIB

KOMPAS.com – Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi meraih penghargaan Contribution for UMKM Development dalam ajang iNews Maker Award 2022 di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Penghargaan tersebut diberikan karena Arief dinilai berkontribusi besar terhadap pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui PNM sebagai institusi pemerintahan.

Untuk diketahui, iNews Maker Award 2022 mengusung tema “Advancing Dynamic Capabilities in Economic Rebound”.

Penghargaan tersebut terbagi ke dalam tujuh kategori, yakni The News Maker, The Best Public Institution, Innovation of Marketing, Product and Services, Innovation of Operation and Supply Chain, Innovation of Human Capital, dan Organization Development.

Arief pun mengucapkan terima kasih kepada iNews Maker Award atas apresiasinya kepada PNM.

“Penghargaan tersebut menjadi pendorong semangat bagi Insan PNM dalam memberikan produk dan layanan yang terbaik untuk pelaku UMKM. Kami ingin memajukan ekonomi kerakyatan melalui tiga modal,” ujar Arief dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Ia berkata, pihaknya senantiasa memberikan tiga modal kepada nasabah. Pertama, modal finansial yang diberikan melalui pembiayaan usaha produktif. 

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi meraih penghargaan Contribution for UMKM Development. DOK. PNM Direktur Utama PNM Arief Mulyadi meraih penghargaan Contribution for UMKM Development.

Kedua, modal intelektual lewat pendampingan, seperti pelatihan yang bersifat berbagi info atau pengalaman. 

Ketiga, modal sosial dalam bentuk pemberian fasilitas sekaligus membangun hubungan antarnasabah. 

Dengan modal tersebut, para nasabah dapat membentuk jaringan usaha kolektif untuk mempercepat pertumbuhan usaha.

Sebagai informasi, hingga Kamis (30/6/2022), PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 132,32 triliun kepada 12 juta nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Saat ini, PNM memiliki 3.386 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) di seluruh Indonesia. Kantor ini melayani pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 34 provinsi, 443 kabupaten dan kota, serta 5.640 kecamatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau