Advertorial

Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Kompas.com - 06/07/2022, 11:31 WIB

KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan bahwa secara prosedur tidak ada yang salah mengenai pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

"Achmad Marzuki bukan lagi anggota TNI aktif. Beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI,” ujar Benni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Achmad saat ini, kata Benni, sudah berstatus purnawirawan dan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Sebagai informasi, batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatan. Untuk perwira, batas usia pensiun paling tinggi adalah 58 tahun. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Benni menjelaskan bahwa Acmad telah pensiun dini dari TNI di usia 55 tahun. Dengan demikian, ia tidak lagi bisa dikatakan sebagai perwira aktif.

Adapun Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung, 24 Februari 1967, itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).

Achmad mendapatkan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Kemudian, ia menjabat sebagai Panglima Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda pada 2020. Itu berarti, Achmad sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di Aceh. Kemudian, ia pun dimutasi sebagai Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AD (KSAD) pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, Achmad menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhamnas berdasarkan surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret 2022.

Hingga Selasa (5/7/2022), Achmad dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau