Advertorial

Rayakan Puncak Hari Pajak 2022, DJP Kemenkeu Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP

Kompas.com - 20/07/2022, 18:23 WIB

KOMPAS.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadikan momentum Hari Pajak 2022 untuk mengeluarkan serangkaian reformasi kebijakan perpajakan.

Salah satu kebijakan tersebut adalah pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kebijakan ini, masyarakat yang telah memiliki NPWP dapat menggunakan NIK untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, bagi yang belum memiliki NPWP dan telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, masyarakat dapat melakukan aktivasi NIK ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meresmikan peluncuran inovasi tersebut secara langsung pada puncak Hari Pajak 2022 di Kantor Pusat DJP Aula Cakti Buddhi Bhakti, Selasa (19/7/2022).

Pada acara peresmian itu, Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan cara login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda awal mula perubahan besar tersebut.

Selain pengintegrasian NIK sebagai NPWP, DJP juga merilis kebijakan lain, yakni pengaturan dwibahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, pada situs http://www.pajak.go.id, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online untuk memudahkan pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, serta buku Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani dan Suryo Utomo juga memberikan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP, khususnya dalam reformasi perpajakan.

Terdapat lima kategori penghargaan yang diberikan pada acara tersebut. Pertama, kategori Pemegang Kepentingan yang Memberikan Dukungan secara Tugas dan Fungsi kepada DJP. Penghargaan kategori ini diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Mahkamah Agung (MA).

Kedua, kategori Enam Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) Terbaik. Penghargaan ini diraih oleh Direktorat Jenderal (DItjen) Administrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Bapenda DKI Jakarta.

Ketiga, kategori Penghargaan Reformasi Perpajakan Bidang Sumber Daya Manusia (Capacity Building). Pihak yang menerima penghargaan ini adalah World Bank, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Australian Tax Office (ATO), Asian Development Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), National Tax Service of Korea (NTS), National Tax Agency (NTA) Jepang, Japan International Cooperation Agency (JICA), serta International Monetary Fund (IMF).

Keempat, kategori Bidang Regulasi. Apresiasi kategori ini diberikan kepada International Belasting Documentatie Bureau (IBFD), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Kelima, kategori Bidang Informasi dan Teknologi. Penghargaan ini didapat Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, Australia Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA), Agence Francaise de Developpement (AFD), Ditjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 dilanjutkan dengan gelar wicara Helmy Yahya bersama Sri Mulyani, Suryo Utomo, tokoh reformasi Darmin Nasution, serta pengusaha Chairul Tanjung. Narasumber tersebut membahas reformasi di dunia perpajakan sepanjang perjalanan DJP.

Pada pernyataan penutupnya, Sri Mulyani menyampaikan beberapa hal. Pertama, reformasi adalah keniscayaan bagi DJP karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti.

Menurutnya, DJP harus melakukan evaluasi regulasi demi mengantisipasi disrupsi ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 dan konflik geopolitik. Disrupsi ekonomi global mentransformasi area abu-abu menjadi hitam dan putih pada sektor ekonomi.

Kedua, akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Hal ini sejalan dengan paparan Suryo Utomo dan Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan proses cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data akurat.

Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan fondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat, merupakan kunci keberhasilan reformasi.

“(Kolaborasi harus dijalankan) karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh DJP,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Untuk diketahui, acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Hari Pajak yang diperingati pada 14 Juli setiap tahun. Pada puncak Hari Pajak 2022, DJP mengundang kementerian dan lembaga di Indonesia, penerima penghargaan, perbankan, asosiasi, serta internal Kemenkeu.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau