Advertorial

Mulai 14 Juli 2022, DJP Berlakukan NPWP Format Baru secara Bertahap

Kompas.com - 21/07/2022, 16:24 WIB

KOMPAS.comMenteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format tersebut mulai berlaku sejak Kamis (14/7/2022).

Ada tiga format baru NPWP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.03/2022. Pertama, NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang tinggal di Indonesia.

Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintahan menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, untuk wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Meski telah berlaku, format baru tersebut baru dapat digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Misalnya, untuk login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, ketika Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik (untuk) seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Ia juga menyebut, NIK wajib pajak orang pribadi (penduduk) yang memiliki NPWP sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, bagi NIK yang belum valid, DJP akan melakukan klarifikasi melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan saluran lain.

Kemudian, pemilik wajib pajak selain orang pribadi hanya cukup menambahkan angka 0 di depan NPWP lama, yakni pada format 15 digit. Sementara, bagi wajib pajak cabang, DJP akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Lalu, penerapan format baru bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak orang pribadi (penduduk) akan menggunakan NIK untuk diaktivasi sebagai NPWP saat pendaftaran. Kemudian, mereka akan diberikan NPWP format 15 digit yang dapat digunakan sampai 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintahan, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP format 16 digit melalui permohonan pendaftaran.

Ketiga, wajib pajak cabang akan diberi nomor identitas tempat kegiatan usaha dan NPWP 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya, seperti prosedur permohonan aktivasi NIK, saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman www.pajak.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau