Advertorial

Semarakkan HUT Ke-77 RI, Kemendagri Ajak Pemda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Kompas.com - 04/08/2022, 09:41 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota untuk ikut mendukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

Kegiatan itu merupakan upaya Kemendagri dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia.

Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 003.1/4397/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhar Diantoro.

Isi surat Kemendagri menjelaskan bahwa Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilandasi pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, bendera Merah Putih dikibarkan selama bulan kemerdekaan di seluruh wilayah Indonesia.

Bendera Merah Putih yang dibagikan akan dipasang di seluruh instansi pemerintah, swasta, sekolah, tempat umum, rumah, dan di lokasi strategis lain. Pemerintah daerah juga diimbau untuk melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), pimpinan instansi lain, serta badan kesatuan bangsa dan politik yang ditugaskan sebagai koordinator pelaksana.

Adapun Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah, maupun swasta.

Figure Ditjen Pol dan PUM Bahtiar berharap, pengibaran bendera Merah Putih tidak hanya berlangsung secara seremonial saja, tetapi dapat dimaknai sebagai momentum untuk memupuk rasa cinta dan bangga terhadap Tanah Air.Dok. Kemendagri Figure Ditjen Pol dan PUM Bahtiar berharap, pengibaran bendera Merah Putih tidak hanya berlangsung secara seremonial saja, tetapi dapat dimaknai sebagai momentum untuk memupuk rasa cinta dan bangga terhadap Tanah Air.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dijadwalkan akan mengunjungi sejumlah daerah untuk meninjau langsung pelaksanaan program tersebut,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Pol dan PUM Bahtiar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Bahtiar menjelaskan, Mendagri dan Wamendargi akan berkunjung ke Papua, Jawa Timur, dan Aceh untuk meninjau langsung pelaksanaan gerakan tersebut.

“Rombongan Kemendagri akan berkunjung ke Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (12/8/2022). Lalu, kunjungan dilanjutkan ke Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (13/8/2022) dan ke Surabaya, Jawa Timur, Minggu, (14/8/2022),” ujar Bahtiar.

Oleh sebab itu, Bahtiar berharap, pengibaran bendera Merah Putih tidak hanya berlangsung secara seremonial saja, tetapi dapat dimaknai sebagai momentum untuk memupuk rasa cinta dan bangga terhadap Tanah Air.

Bahtiar melanjutkan bahwa rasa bangga ketika mengibarkan bendera Merah Putih dapat menuntun semangat masyarakat dalam memberikan kontribusi kepada negara melalui perannya masing-masing.

“Kita, sebagai bangsa yang lahir dan hidup di Indonesia, terpanggil untuk mengibarkan bendera Merah Putih tiap Agustus. Mengibarkan bendera Merah Putih menjadi wujud cinta kita kepada negara,” tutur Bahtiar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau