Advertorial

Kemendagri Tidak Lakukan Malaadministrasi dalam Penunjukan Pejabat Kepala Daerah

Kompas.com - 05/08/2022, 09:40 WIB

KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irawan menegaskan, pihaknya tidak melakukan malaadministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan kepala daerah.

Menurutnya, tahapan pemilihan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kemendagri melakukan berbagai tahapan pemilihan dengan cermat dan hati-hati. Tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai prosedur, seperti yang sudah diatur dalam regulasi,” kata Benni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Benni sebagai tanggapan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Adapun pemeriksaan dilakukan Ombudsman karena sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) melaporkan dugaan malaadministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan pejabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Terkait laporan tersebut, Ombudsman RI menemukan tiga hal. Pertama, malaadministrasi berupa penundaan berlanjut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor perihal pengangkatan pejabat kepala daerah.

Kedua, malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pengangkatan pejabat daerah. Ketiga, malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dugaan tersebut, Benni menegaskan bahwa Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi seperti yang dilaporkan LSM dan temuan Ombudsman RI.

“Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan pejabat kepala daerah dari unsur prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, khususnya Pejabat Bupati Seram Bagian Barat,” tambah Benni.

Benni juga memberikan tanggapan mengenai putusan MK Nomor 15/PPU-XX/2022. Ia menambahkan, Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan MK tersebut untuk membuat peraturan pelaksanaan terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian pejabat kepala daerah.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan bahwa saat ini, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Setjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyerahkan secara langsung surat keterangan ke kantor Ombudsman RI.Dok. Kemendagri Setjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyerahkan secara langsung surat keterangan ke kantor Ombudsman RI.


“Penyusunan Permendagri masih berlangsung dengan melibatkan banyak pihak dan dilakukan dengan cermat agar hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan,” imbuh Benni.

Menyikapi laporan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas tiga temuan malaadministrasi dalam LAHP Ombudsman RI.

Suhajar dan jajaran telah mengirimkan surat tanggapan sebelum 30 hari. Hal ini sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam LAHP Ombudsman RI yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi kedatangan Suhajar beserta jajaran yang telah penyerahan surat tanggapan secara langsung,” tutur Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau