Advertorial

Mas Dhito dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023

Kompas.com - 16/08/2022, 12:11 WIB

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Persetujuan tersebut diresmikan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto dan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam sidang paripurna di Grha Sabha Canda Birawa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Senin (15/8/2022).

"Pendapatan daerah (2023) diproyeksikan mengalami kenaikan, baik dari sektor pajak maupun di sektor lain yang mendukung pendapatan asli daerah (PAD)," kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Mas Dhito berharap KUA-PPAS dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta masyarakat ekonomi kecil lainnya dapat didorong. Dengan demikian, bisa memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan. 

Dok. Pemkab Kediri Mas Dhito berharap KUA-PPAS dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta masyarakat ekonomi kecil lainnya dapat didorong. Dengan demikian, bisa memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan.

Adapun belanja daerah akan menyesuaikan usulan tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan masyarakat berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

 Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai, kata Mas Dhito, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan mendorong belanja daerah pertama yang diperuntukkan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Harapannya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta masyarakat ekonomi kecil lainnya dapat didorong. Dengan demikian, bisa memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan," ungkap Mas Dhito.

Sementara itu, Dodi menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD 2023 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

DPRD Kabupaten Kediri sendiri telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun 2023. Hal ini selaras dengan laporan dan pendapat Badan Anggaran.Dok. Pemkab Kediri DPRD Kabupaten Kediri sendiri telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun 2023. Hal ini selaras dengan laporan dan pendapat Badan Anggaran.

 Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Kediri sendiri telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun 2023. Hal ini selaras dengan laporan dan pendapat Badan Anggaran.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau