Advertorial

Mendagri Pimpin Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI dari Pulau Rote

Kompas.com - 17/08/2022, 13:55 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Lapangan Upacara Nembrala Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/8/2022).

Saat memimpin upacara, Mendagri mengenakan pakaian adat suku Rote, Ti’i Langga, serta kemeja putih dengan balutan kain tenun khas NTT.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri didampingi Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar, serta beberapa pejabat tinggi madya dan pratama Kemendagri.

Upacara tersebut juga diikuti oleh sejumlah unsur masyarakat, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dan beberapa pejabat di Kabupaten Rote Ndao. Hadir pula para pelajar dari berbagai tingkatan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Kabupaten Rote Ndao.

Dalam amanatnya, Mendagri menekankan bahwa pelaksanaan upacara peringatan HUT RI hendaknya tidak dimaknai sebagai kegiatan ritual dan seremonial semata. Lebih jauh lagi, kegiatan itu mesti dihayati sebagai peringatan atas peristiwa penting yang menjadi fondasi berdirinya bangsa Indonesia.

Menurut Mendagri, naskah proklamasi bangsa Indonesia yang dibacakan pada 17 Agustus 1945 di Gedung Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta oleh Soekarno-Hatta merupakan dasar kelahiran Indonesia. Peristiwa itu, hendaknya dapat menjadi dasar yang kuat untuk semakin memperkokoh bangsa Indonesia.

“Dengan kegiatan-kegiatan seperti ini, maka (kita dan generasi muda) akan terus diingatkan kepada sejarahnya. Dari sejarah itu pula, (kita perlu) ikut merawat serta membesarkan bangunan dan pohon itu agar terus tumbuh berkembang menjadi rumah kita bersama yang kuat,” ujar Mendagri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Mendagri menambahkan, pelaksanaan upacara HUT ke-77 RI di Pulau Rote merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan sebagian menteri untuk tidak melaksanakan upacara di Istana Negara, tetapi di beberapa daerah di Tanah Air.

Merespons instruksi tersebut serta pertimbangan matang, Mendagri memilih Pulau Rote untuk melangsungkan upacara. Ia pun langsung menghubungi Gubernur NTT perihal keputusan tersebut.

Gubernur NTT sempat menyampaikan keinginannya untuk mendampingi Mendagri pada pelaksanaan upacara di Kecamatan Rote Barat. Demikian pula dengan Bupati Rote Ndao.

Namun, Mendagri meminta kedua kepala daerah tersebut untuk memimpin upacara di tempat masing-masing sesuai yang telah direncanakan.

“Saya kira (pelaksanaan upacara ini) akan memberikan nuansa yang lain dibandingkan memindahkan upacara tingkat provinsi di sini atau tingkat kabupaten di sini. Cukup dengan tingkat kecamatan. Kemudian, saya melihat rangkaian acaranya sangat bagus, tidak kalah dengan sekelas provinsi,” tandas Mendagri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau