Advertorial

Tindak Tegas 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Polri

Kompas.com - 22/08/2022, 15:22 WIB

KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menindak 49 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penindakan tersebut berperan penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan. Terlebih, BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara.

"Anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat untuk menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan ini," ujar Nicke dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Nicke melanjutkan, pihaknya juga berterima kasih serta mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat.

“Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," ucapnya.

Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi, lanjut Nicke, paling banyak dilakukan dengan penimbunan dan penyelundupan. Contohnya, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Untuk itu, Nicke menegaskan bahwa Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.

Lebih lanjut, Nicke juga menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti menyelundupkan BBM bersubsidi. Jika terbukti melakukan tindakan tersebut, Pertamina akan memberikan sanksi tegas, mulai dari penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Koordinasi Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional 2022 menegaskan bahwa Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan.

"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi (BBM subsidi)," ujar Listyo.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menjelaskan, hingga Mei 2022, volume penyalahgunaan BBM subsidi setidaknya sudah mencapai 257.455 liter. Dari angka tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti memenuhi unsur pidana.

Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor ke aparat kepolisian dan Pertamina Call Center 135.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau