Advertorial

Mendagri Minta Pemda Bertindak Cepat Tanggulangi Inflasi karena Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 05/09/2022, 20:16 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) bertindak cepat menanggulangi inflasi karena kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM Pertalite, Pertamax, dan Solar per Sabtu (3/9/2022).

“Kita akan menyampaikan briefing tentang inflasi, terutama yang berhubungan dengan pengurangan subsidi dan berimbas pada kenaikan BBM yang perlu kita antisipasi bersama, baik pusat maupun daerah,” katanya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (5/9/2022).

Mendagri menjelaskan beberapa poin yang bisa dilakukan pemda dalam upaya pengendalian inflasi. Pertama, pemda perlu menjadikan upaya pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan bersinergi dengan semua stakeholder seperti saat pengendalian pandemi Covid-19.

“Kunci utama, tolong rekan-rekan kepala daerah dan juga forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) semua sibuk. Banyak pekerjaan masing-masing, kita paham di semua daerah, banyak isu-isu yang ditangani, tapi tolong mengenai pengendalian inflasi jadikan sekarang isu prioritas,” terangnya.

Kedua, pemda diminta untuk melakukan komunikasi publik yang efektif sehingga tidak membuat masyarakat panik. Sebab, ketika masyarakat panik, hal ini akan memicu sentimen dan dampak ekonomi, seperti panic buying dan rush buying.

Ketiga, pemda diminta mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tolong rekan-rekan gubernur juga minta kepada perwakilan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) daerah masing-masing untuk mengumumkan inflasi tingkat kabupaten/kota karena akan ketahuan bupati wali kota mana yang bisa mengendalikan dan mana yang tidak. Sebetulnya, (inflasi) bisa dikendalikan sebagian besar kalau bekerja bersama-sama dengan forkopimda terutama,” ujarnya.

Keempat, Mendagri meminta pemda mengaktifkan Satgas Pangan yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Satgas Pangan tersebut salah satunya bertugas memonitor kenaikan harga setiap hari.

Kelima, pemda perlu memastikan pemberian BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu. Keenam, melaksanakan gerakan penghematan energi. Ketujuh, melakukan gerakan tanam pangan cepat panen. Kedelapan, melaksanakan kerja sama antardaerah. Kesembilan, mengintensifkan jaring pengaman sosial yang berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Bantuan Sosial (Bansos), Dana Desa, Dana Alokasi Umum, dan pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR).

“Tolong juga selain dari APBN dan APBD, manfaatkan juga CSR di daerah masing-masing dari perusahaan-perusahaan juga dari masyarakat-masyarakat yang mampu dengan skema mengembangkan kegotongroyongan,” tutur Mendagri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau