Advertorial

Layani 6,81 Juta Peserta di Indonesia, Taspen Berinovasi guna Tingkatkan Pelayanan

Kompas.com - 06/09/2022, 18:34 WIB

KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen telah melayani 6,81 juta peserta di Tanah Air sebagaimana data terbaru yang dirilis pada Rabu (30/8/2022). Rinciannya adalah 3,89 juta aparatur sipil negara (ASN) aktif dan 2,92 juta ASN pensiunan.

Guna meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan para peserta, khususnya ASN, Taspen menghadirkan deretan inovasi lewat sejumlah program, yakni Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun program tersebut telah diimplementasi melalui 54 kantor cabang dan 19.943 titik layanan Taspen di seluruh Indonesia. Komitmen ini pun sejalan dengan mandat pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, perseroan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui beragam program inovatif untuk memberikan manfaat maksimal yang melebihi harapan para peserta.

“Manfaat optimal tersebut berasal dari beragam investasi bisnis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (oleh Taspen). (Hingga saat ini), Taspen senantiasa menjunjung prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap rencana investasi dan operasional bisnis,” ujar Mardiyani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Selain itu, lanjut Mardiyani, perseroan juga bersikap kooperatif terhadap audit tahunan yang dilakukan secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengaku, hasil audit menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi penyelewengan maupun kerugian negara.

Program dan rencana bisnis Taspen

Mardiyani menambahkan, Taspen melakukan seluruh program dan rencana bisnisnya secara saksama dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun Taspen mengelola program JKK yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, seperti perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sementara, program JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Peserta program ini terdiri atas PNS, pejabat negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan mendapat fasilitas dari program tersebut.

“Pemberian manfaat terhadap CPNS diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi mereka guna meningkatkan kontribusi dan pengabdian kepada negara,” terang Mardiyani.

Selain itu, imbuhnya, Taspen juga menghadirkan inovasi layanan berbasis digital, yaitu Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona (TASPEN PESONA). Adapun inovasi ini merupakan solusi layanan pascapandemi Covid-19.

Layanan tersebut terdiri dari Taspen Otentikasi yang berfungsi untuk memastikan dana pensiun

bulanan diterima oleh pihak yang berhak tanpa perlu datang ke kantor Taspen.

Selanjutnya, Taspen Care adalah platform media untuk penyampaian pertanyaan dan keluhan peserta, kanal mengunduh formulir pengajuan klaim, informasi jadwal mobil layanan Taspen, dan berisi kamus istilah ke-TASPEN-an.

“Ada pula program Taspen e-klaim, yakni layanan klaim peserta untuk mengajukan hak secara daring,” kata Mardiyani.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau