Advertorial

Bupati Kediri Siapkan Perbup Baznas, Bentuk Unit Pengumpul Zakat di SKPD

Kompas.com - 08/09/2022, 12:01 WIB


KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tengah meyiapkan peraturan bupati (perbup) untuk mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), dalam mengoptimalkan pengumpulan dana zakat.

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menjelaskan, produk hukum yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tersebut diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan Baznas.

"Saya minta tidak lewat dari bulan ini (September), perbup sudah bisa diedarkan," kata Mas Dhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Pesan itu disampaikan Mas Dhito saat bertemu dengan pimpinan dan komisioner Baznas Kabupaten Kediri di kantornya, Rabu (7/9/2022).

Mas Dhito menjelaskan, penyusunan perbup terkait Baznas tetap memperhatikan kaidah dan ajaran agama. Untuk itu, dalam perancangan kebijakan tersebut, pihaknya berharap ada komunikasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri dengan Baznas.

Perbup tersebut akan mengatur sejumlah hal terkait zakat. Salah satunya, pengaturan terkait pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) dan penyalurannya. UPZ akan dibentuk di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, dan tingkat desa.

Sambil menunggu penyusunan perbup itu selesai, Mas Dhito mengimbau jajaran terkait untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang diawali dari tingkat SKPD dan kecamatan. Menurutnya, UPZ di lingkungan pemerintahan akan mengoptimalkan perolehan zakat, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Jumlah ASN di Kabupaten Kediri sekitar 8.800 orang. Dengan jumlah tersebut, tentu akan memberikan dana yang bisa dirasakan masyarakat nantinya," ungkap Mas Dhito.

Mas Dhito bersama pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri menbahas Peraturan Bupati (Perbub) terkait pengoptimalan zakat. 

Dok. Pemkab Kediri Mas Dhito bersama pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri menbahas Peraturan Bupati (Perbub) terkait pengoptimalan zakat.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kediri HM Iffatul Lathoif menjelaskan bahwa penerimaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Kediri masih minim. Dia berharap, jumlah ASN di Kabupaten Kediri yang banyak dapat berkontribusi dalam upaya mengoptimalkan ZIS.

Lebih lanjut, Iffatul menyampaikan bahwa sebelumnya pihak Baznas Kabupaten Kediri telah melakukan pertemuan dengan Baznas Jatim soal rencana perbub terkait Baznas. Baznas Jatim pun mengapresiasi langkah tersebut dan akan membantu proses sosialisasi.

"Baznas Jatim siap membantu sosialisasi terkait pentingnya peran serta ASN untuk membantu meningkatkan daya partisipasi dalam pengumpulan ZIS," ungkap Iffatul.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau