Advertorial

Di Sidang Promosi Doktor, Ida Sumarsih Beberkan Urgensi Perubahan UU Minerba untuk Relaksasi Kepemilikan Saham Asing

Kompas.com - 23/09/2022, 15:49 WIB

KOMPAS.com - Kepemilikan saham asing di sektor pertambangan Indonesia perlu direlaksasi. Hal ini disampaikan Ida Sumarsih dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang diadakan Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) pada Sabtu (17/9/2022).

Disertasi Ida berjudul “Dampak Nominee Agreement pada Badan Usaha Pertambangan Minerba terhadap Kesejahteraan Rakyat" sejalan dengan diskusi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.

Pada diskusi tersebut, Presiden dan Kadin juga mengajak investor asing untuk berinvestasi sebagai implementasi kebijakan pemerintah dalam melakukan hilirisasi produk pertambangan.

Dalam disertasinya, Ida menemukan bahwa pembuatan nominee agreement dianggap sebagai penyelundupan hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai kausa yang halal.

Meski demikian, nominee agreement tidak bisa serta merta dianggap batal demi hukum. Pasalnya, isi dan materi muatan perjanjian harus dilihat dan dicermati terlebih dahulu.

Untuk mengkaji nominee agreement, Ida menggunakan pendekatan economic analysis of law dengan metode cost and benefit analysis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa nominee agreement memiliki dampak positif dan kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di dua kabupaten itu. Oleh karena itu, dari segi kebijakan, larangan nominee agreement perlu dikaji kembali.

Hal tersebut mengingat bahwa nominee agreement juga memberi manfaat dalam menjaga iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan perekonomian nasional. Ida pun mengusulkan relaksasi kepemilikan saham asing dapat dilakukan dengan perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Dengan demikian, nominee agreement tidak digunakan lagi dalam praktik hukum di lingkungan industri pertambangan nasional," ujar Ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Saat ini, lanjut Ida, sektor pertambangan dan aktivitas eksplorasi serta investasi mengalami peningkatan.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai ekspor pertambangan pada April 2022 mencapai 27,32 miliar dollar AS. Angka ini naik 3,11 persen secara bulanan dan naik 47,76 persen secara tahunan.

Nilai ekspor tersebut terus meningkat sejak Januari 2022. Pada Januari, pertumbuhannya mencapai 25,37 persen, kemudian pada Februari 2022 naik 34,19 persen, dan naik kembali sebesar 44,37 persen pada Maret 2022.

Oleh sebab itu, Ida pun berharap, penelitiannya bisa menjadi rujukan lanjut untuk penetapan kebijakan pertambangan nasional.

"Saya berharap, hasil penelitian ini dapat menjadi masukan dalam menetapkan kebijakan pertambangan nasional dan aturan terkait dengan relaksasi kepemilikan asing dan dapat diakomodasi dalam perubahan UU Minerba,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga berterima kasih kepada Rektor UPH Jonathan L Parapak, Ketua Promotor Sidang Terbuka Doktor Hukum UPH Nindyo Pramono, serta para promotor, yakni Henry Soelistyo Budi, IBR Supancana, Abrar Saleng, Adji Samekto, Velliana Tanaya, dan Riyatno.

Adapun Jonathan bersama Nindyo dan Henry memutuskan memberikan gelar Doktor Ilmu Hukum kepada Ida Sumarsih dengan Yudisium Summa Cum Laude.

"Luar biasa, ini Kartini modern yang luar biasa," ujar Jonathan.

Sebagai informasi, gelar Doktor Ida Sumarsih melengkapi gelar Magister Kenotariatan dari UPH dan Sarjana Hukum dari Universitas Esa Unggul.

Perempuan yang akrab disapa Imelda itu juga aktif dalam kegiatan masyarakat, antara lain sebagai pengurus organisasi Perempuan Indonesia Maju dan pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia.

Sementara, dalam bidang pendidikan, Ida aktif dalam kegiatan literasi keliling atau perpustakaan keliling yang diprakarsai oleh Eko Prasetyo. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan minat baca dan membagikan ilmu bagi anak-anak daerah terpencil, khususnya di Way Kanan, Lampung.

Selain itu, Ida juga tercatat sebagai Direktur Legal di PT Artabumi Sentra Industri Group dan Senior Advisor to Founder, CEO, and Shareholder Transon Group yang merupakan grup perusahaan di bidang pertambangan, Kawasan Industri dan Smelter.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com