Advertorial

Sekjen Kemendagri Tegaskan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan

Kompas.com - 24/09/2022, 09:10 WIB

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, demokrasi konstitusional harus menjadi dasar dalam berpemerintahan.

Pesan itu ia sampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Program Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, di Aula Pemkab Pesawaran, Lampung, Jumat (23/9/2022).

Suhajar mengatakan, demokrasi konstitusional merupakan pertemuan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Ini perlu menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri tersebut menegaskan, ASN memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, apa pun jabatan yang diemban, ASN berperan untuk mengurus rakyat.

“Hanya kedaulatan hukum yang bisa membatasi kedaulatan rakyat, bukan kekuasaan,” kata Suhajar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan, demokrasi konstitusional menempatkan rakyat sebagai pihak yang paling berdaulat. Karenanya, rakyat perlu diposisikan sebagai inspirasi dan kriteria dalam pembangunan.

“Pada saat Anda (ASN) akan melakukan sesuatu, Anda harus berpikir apakah ini bermanfaat untuk rakyat, dan apakah yang saya kerjakan ini dapat mencapai salah satu tujuan dari empat tujuan bernegara?” ujarnya.

Dalam mengelola kedaulatan rakyat, pemerintah Indonesia menerapkan sistem desentralistik. Hal ini, kata Suhajar, harus dipahami oleh seluruh ASN, baik yang berstatus pejabat maupun staf. Terlebih, politik desentralisasi merupakan strategi untuk mencapai tujuan bernegara sejak berjalannya reformasi.

“Jadi, kita seperti ini (menerapkan demokrasi konstitusional), harus dipahami. Pasalnya, jika kita tidak memahami ini, kita tidak tahu bertata krama berpemerintahan dan tata cara berpemerintahan,” terangnya.

Suhajar mengakui banyak layanan kepada masyarakat yang telah dilakukan dengan baik, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi. Walau begitu, hal ini belum sepenuhnya diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, pemda, termasuk di tingkat kabupaten, perlu terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, murah, dan mudah.

Hal tersebut dapat dilakukan, salah satunya dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM). Selain itu, imbuh Suhajar, perlu juga membangun budaya kerja yang mengacu pada core values ASN, yakni Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).

“Hal itu penting untuk mencapai visi dan misi masing-masing daerah,” tegas Suhajar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau