Advertorial

Didukung DPR, Kementerian ESDM Beri Bantuan untuk 5.487 Rumah Tangga di Kalimantan Barat

Kompas.com - 25/09/2022, 15:42 WIB

KOMPAS.com - Sebanyak 5.487 rumah tangga di Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) pada 2022.

Program yang didukung Komisi VII DPR RI itu menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tinggal di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) dan atau layak berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat setingkat.

Adapun salah satu desa yang turut dijangkau program tersebut adalah Lumbung Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Acara pemberian bantuan diselenggarakan pada Sabtu (24/9/2022).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman dalam peresmian program BPBL di Desa Limbung Raya menyampaikan bahwa pada 2022, penerima manfaat yang ada di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 1.134 rumah tangga.

"Berkat support dan semangat dari pemerintah, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan segenap seluruh kepala desa di setiap daerah dan tim di lapangan yang sudah bekerja di lapangan dapat mendorong kemajuan di Kalimantan Barat," ujar Maman dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa program ini merupakan terobosan besar dari Komisi VII DPR RI yang mau melihat masalah sampai ke lapangan. 

"Selain program BPBL, Kementerian ESDM juga mempercepat penyediaan listrik di wilayah yang belum ada jaringan listriknya," ujar Dadan.

Hingga semester II 2022, Rasio Elektrifikasi atau perbandingan rumah tangga berlistrik dengan total rumah tangga Indonesia mencapai 99,56 persen. 

Dari data tersebut, Dadan menyebut, masih ada sekitar 347.141 rumah tangga yang belum berlistrik dan sebagian besar tersebar di daerah 3T.

Seperti diketahui. Kementerian ESDM menargetkan sebanyak 80.000 rumah tangga yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia mendapatkan program BPBL dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2022.

Masyarakat penerima program BPBL akan mendapatkan instalasi listrik rumah berupa 3 titik lampu dan 1 kotak kontak, pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO), penyambungan ke PLN, dan token listrik pertama.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti mengatakan bahwa PLN mendapatkan penugasan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk melaksanakan program BPBL Tahun Anggaran 2022.

Dalam mengeksekusi program tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak serta menyiapkan infrastruktur teknologi informasi sebagai pendukung program tersebut.

"Untuk menjalankan penugasan ini, kami telah menyiapkan sistem informasi yang dibutuhkan," ucapnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi VII DPR RI sehingga aspirasi masyarakat yang belum mendapatkan listrik dapat disampaikan kepada Kementerian ESDM.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mempersiapkan dan mengawal data yang dibutuhkan untuk mempercepat penyambungan listrik di daerahnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau