Advertorial

Berkenalan dengan Bank Syariah, Mulai dari Konsep Bagi Hasil, Prinsip, hingga Keuntungannya

Kompas.com - 27/09/2022, 18:00 WIB

KOMPAS.com - Menabung di bank syariah kini jadi pilihan sejumlah masyarakat yang ingin menyimpan dana di luar tabungan konvensional. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa prinsip syariah merupakan salah satu preferensi penting dalam mengelola keuangan.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman utuh tentang bank syariah.

Pada prinsipnya, layanan dan fungsi bank syariah tak jauh berbeda dengan bank konvensional. Namun, sesuai namanya, bank syariah menggunakan prinsip-prinsip Islami dalam menjalankan kegiatan perbankan.

Perjanjian yang terjalin antara nasabah dan pihak bank pun harus sesuai dengan syarat dan rukun akad sebagaimana terdapat dalam syariat Islam.

Perencana keuangan syariah bersertifikasi, Dewi Ratna D Amelia, mengatakan bahwa menabung di bank konvensional ataupun bank syariah sebetulnya hampir sama. Pasalnya, kedua bank tersebut merupakan lembaga resmi yang aman bagi masyarakat untuk menyimpan dana.

Meski demikian, Dewi mengakui bahwa bank syariah merupakan salah satu instrumen yang dapat membantu dan cocok bagi masyarakat yang memiliki preferensi mengelola dana sesuai prinsip syariah.

“Salah satu pembeda yang paling mencolok antara bank konvensional dan bank syariah adalah soal konsep bunga. Adapun bank konvensional memberikan keuntungan atas dana yang disimpan nasabah berupa bunga,” ujar Dewi kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Dewi menjelaskan, pemberian bunga pada bank konvensional telah ditentukan besarannya sedari awal. Dengan begitu, nasabah dapat mengetahui keuntungan yang akan diperoleh dari tabungan yang ia simpan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara, lanjut Dewi, bank syariah tidak memberikan imbalan dengan bunga, tetapi lewat konsep bagi hasil. Pada bank syariah, besaran pemberian bagi hasil bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh kondisi bank.

“Oleh karena itu, bagi hasil yang didapat nasabah tidak menentu,” imbuhnya.

Perbedaan berikutnya, lanjut Dewi, bank konvensional tidak menjalankan prinsip Islam, seperti maysir, gharar, dan riba.

Untuk diketahui, maysir adalah spekulasi atau judi atas suatu bentuk permainan yang dipersyaratkan.

Bila salah seorang pemain menang, ia akan mengambil keuntungan dari pihak yang kalah. Hal ini tidak diperkenankan dalam sistem perbankan syariah karena dianggap hanya menguntungkan salah satu pihak.

Sementara itu, gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menzalimi salah satu pihak.

“Riba adalah penambahan terhadap utang, sedikit ataupun banyak. Riba dalam prinsip Islam adalah haram. Oleh karena itu, seluruh transaksi dalam bank syariah harus jelas. Bahkan, ketika meminjam dana di bank syariah juga harus jelas tujuan dan peruntukannya (begitupun dengan jumlah pembayarannya sejak awal sampai selesai),” kata Dewi.

Singkatnya, prinsip syariah yang dipegang bank syariah menganut pada hukum Islam yang mengacu pada Al Quran, hadis, dan fatwa ulama. Dalam hal ini, bank syariah harus tunduk pada prinsip syariah. 

Tak hanya itu, konsep bank syariah di Indonesia diatur oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

“DSN-MUI memberikan fatwa-fatwa terkait kesyariahan yang tidak diatur atau tertuang dalam Al Quran dan hadis. Adapun aturan terkait syariah yang ada dalam hadis, salah satunya adalah melarang riba. Sementara, hal-hal lain diatur dalam fatwa ulama,” jelasnya.

Terbuka untuk seluruh kalangan

Meski mengusung prinsip Islami, lanjut Dewi, bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim. Layanan atau jasa keuangan yang mengusung prinsip syariah dapat digunakan oleh seluruh kalangan.

“Sebagai contoh sikap rahmatan lil alamin, bank syariah bisa digunakan untuk seluruh umat, tak terbatas pada nasabah muslim saja. Jadi, masyarakat nonmuslim juga dapat menggunakan jasa keuangan syariah,” kata Dewi.

Pasalnya, imbuh Dewi, tak sedikit pula nasabah nonmuslim yang juga punya concern khusus terkait penyimpanan dana yang sejalan dengan prinsip syariah.

Mereka tak ingin dana yang ditabung di bank, dalam perputarannya, digunakan untuk hal-hal yang tak sejalan dengan prinsip kebenaran. 

Karena itu, mereka meyakini bahwa dengan menabung di bank syariah, dana masyarakat disalurkan pada berbagai bentuk bisnis halal.

Hal itu juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan aturan Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan bahwa dalam perbankan syariah, tidak ada batasan siapa saja yang dapat menjadi nasabah.

“Artinya, bank syariah dapat memberikan pembiayaan atau jasa kepada masyarakat nonmuslim. Dengan begitu, siapa pun bisa menabung, mengajukan pembiayaan, dan menggunakan jasa bank syariah,” jelasnya.

Dewi menjelaskan, menurut DSN-MUI, bank syariah menggunakan prinsip mudharabah dan wadi'ah. Pada konsep akad mudharabah, nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) memercayakan dana tabungan kepada bank yang berperan sebagai pengelola dana atau mudharib.

Sebagai mudharib, lanjut Dewi, bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha selama tak bertentangan dengan prinsip syariah. Selanjutnya, dana nasabah disalurkan untuk kegiatan usaha produktif.

“Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening,” kata Dewi.

Berbeda dengan konsep mudharabah, tabungan dengan akad wadi'ah bersifat titipan. Artinya, nasabah dapat mengambil tabungan miliknya kapan saja atau berdasarkan kesepakatan.

Nasabah pun tak dikenakan biaya pemeliharaan rekening, bebas biaya administrasi, dan tidak ada bagi hasil.

“Nasabah yang ingin memakai jasa tabungan murni titipan bisa menggunakan akad wadi’ah. Sebaliknya, bila ingin menabung dan mendapatkan bagi hasil, nasabah dapat memilih konsep tabungan dengan akad mudharabah. Keduanya bisa dipilih sesuai preferensi,” tambahnya.

Bank syariah digital

Dewi juga menyoroti tren penggunaan teknologi yang kian masif digunakan oleh industri perbankan. Ia menilai, upaya ini relevan dengan kebutuhan masyarakat yang mendambakan kemudahan dalam transaksi perbankan.

Terlebih, bagi kalangan milenial dan generasi Z (Gen Z) yang familier dengan smartphone, kehadiran bank digital semakin penting.

Sensus Penduduk 2020 menunjukkan, lanjut Dewi, penduduk Indonesia didominasi oleh milenial dan Gen Z dengan proporsi hingga 53,36 persen dari total penduduk.

“Mereka tentunya menginginkan produk perbankan yang sudah terdigitalisasi. Keberadaan bank syariah yang sudah terdigitalisasi dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut. Salah satunya adalah Jago Syariah milik Bank Jago,” kata Dewi mencontohkan.

Berkat kehadiran Jago Syariah, imbuh Dewi, keterbatasan sarana transaksi, seperti kantor cabang, dapat diatasi. Sebab, seluruh transaksi perbankan yang dibutuhkan nasabah dapat dilakukan secara online. Begitu pula dengan pembukaan rekening. Nasabah bisa melakukannya secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Dari segi keamanan, PT Bank Jago Tbk telah berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Jago Syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dengan menggunakan layanan Jago Syariah, kamu bisa menjajal inovasi dan fitur unggulan, seperti Kantong (Pockets) yang telah menerapkan akad wadiah.

Ilustrasi fitur Kantong pada aplikasi Jago Syariah Dok. Bank Jago Syariah Ilustrasi fitur Kantong pada aplikasi Jago Syariah

Kantong bisa digunakan untuk mengatur keuangan dan membagi dana dalam berbagai pos sesuai dengan kebutuhan, mulai dari tabungan, pembiayaan, hingga sedekah. 

Selain itu, Kantong juga bisa kamu kolaborasikan dengan teman ataupun orang terdekat. Misalnya bagi yang punya target keuangan bersama pasangan, kamu bisa membuat Kantong Bersama untuk tabungan pernikahan atau jika sudah menikah, untuk tabungan pendidikan anak dan umroh.

Hal menarik lainnya, Jago Syariah merupakan Bank digital Syariah dengan ekosistem yang lengkap. Saat ini, Jago Syariah telah terintegrasi dengan ekosistem digital lain, termasuk Gojek (GoPay) dan Bibit.

Nah, bagi kamu yang belum punya akun Jago Syariah, kamu bisa mengunduh aplikasi Jago Syariah di sini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com