Advertorial

Jika Cacat Hukum, Wamenaker Tak Akan Sahkan PKB di PLN

Kompas.com - 27/09/2022, 19:25 WIB

KOMPAS.com – Ketua Umum Lembaga Aspirasi Karyawan (Laskar) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Tonny Ferdinanto mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kunjungan itu dilakukan untuk membahas lebih lanjut mengenai dinamika hubungan industrial yang terjadi di PLN.

Tonny turut didampingi oleh sejumlah pengurus Laskar PLN, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Rachmawaty, Wakil Ketua Jawa Madura Bali Alex Triyanto, serta Kepala Departemen Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Marihot Tambun.

Kemudian, anggota Departemen Organisasi Yozar Marzuki dan Dewan Pertimbangan Organisasi Ade Dewanto.

Pada kunjungan tersebut, Laskar PLN disambut oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Sebagaimana informasi yang telah beredar, Wamenaker disebut akan hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PLN.

“Kami berharap, Kemenaker mampu menegaskan sikap sebagaimana tujuh surat yang telah diterima oleh manajemen dan serikat pekerja PLN,” ujar Tonny kepada Wamenaker seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Untuk diketahui, tujuh surat dari Kemenaker itu berisi pandangan hukum dan arahan dalam menyikapi dinamika hubungan industrial yang terjadi di PLN. Pandangan dan arahan ini mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, sebagai organisasi serikat pekerja di PLN yang memiliki kedudukan legal di mata hukum dan dilindungi oleh undang-undang, Laskar PLN menilai bahwa pihaknya justru diabaikan dalam penyusunan PKB oleh manajemen PLN.

Manajemen PLN malah meminta verifikasi ulang. Laskar PLN menilai, verifikasi tersebut tidak bermanfaat bagi banyak pihak. Selain itu, verifikasi ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan.

Laskar PLN menemui Wamenaker Afriansyah Noor di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/9/2022).Dok. Laskar PLN Laskar PLN menemui Wamenaker Afriansyah Noor di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menanggapi penyampaian tersebut, Afriansyah mengatakan bahwa berita mengenai kehadirannya dalam penandatanganan PKB adalah tidak benar.

“Tanpa keterlibatan Laskar PLN, perundingan PKB dianggap tidak sesuai dengan arahan Kemenaker sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” kata Afriansyah.

Bahkan, hal tersebut bisa memunculkan laporan mengenai masalah hubungan industrial kepada International Labour Organization (ILO).

Afriansyah juga menegaskan, tanpa keterlibatan Laskar PLN, pihaknya pun tak akan hadir dan menerbitkan surat keterangan (SK) penetapan. Dia juga melarang keterlibatan seluruh stafnya dalam perundingan tersebut.

Pada kesempatan itu, Wamenaker juga menyampaikan bahwa Kemenaker telah berupaya menyelesaikan permasalahan hubungan industrial di PLN.

Menurut Afriansyah, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN memiliki kedudukan vital. Oleh sebab itu, hubungan industrial di PLN diharapkan dapat berjalan dengan harmonis sehingga tidak berpotensi mengganggu sistem ketahanan nasional.

Afriansyah juga meminta PLN agar Laskar PLN dilibatkan dalam perundingan PKB. Laskar PLN juga harus turut menandatangani PKB.

Tonny juga menegaskan bahwa saat ini, Laskar PLN masih menjadi bagian dari keluarga besar PT PLN.

Menurut dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar PLN senantiasa memberikan edukasi dan wawasan yang benar kepada anggotanya mengenai dinamika hubungan industrial di PLN.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau