Advertorial

Dukung UMKM Naik Kelas, Pertamina Gelar Sosialisasi Izin SPP-IRT

Kompas.com - 02/10/2022, 15:22 WIB

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui Rumah Badan Usaha Milik Negara (RB) Kabupaten Klungkung, Bali, menggelar "Sosialisasi Cara Memproduksi Pangan Olahan yang Baik" pada Rabu (28/9/2022).

Selain untuk menyosialisasikan cara produksi pangan dengan aman, kegiatan itu digelar agar pelaku usaha pangan setempat bisa mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Seperti diketahui, pelaku usaha kerap kali mengabaikan izin usaha. Selain karena birokrasi pengurusannya yang panjang, mereka merasa hal tersebut tidak penting.

Padahal, izin usaha bermanfaat untuk meningkatkan citra produk dan skala bagi usaha, serta merupakan salah satu kriteria menjadi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) naik kelas.

Fasilitator Daerah Keamanan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) I Wayan Suryagama hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Pada kesempatan itu, ia mempresentasikan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) kepada 17 mitra UMKM binaan Pertamina dari wilayah Kabupaten Klungkung.

Wayan menjelaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan produk pangan yang higienis, aman, dan bermutu. Oleh karena itu, pelaku usaha industri pangan rumah tangga maupun nonrumah tangga wajib memproduksi produk pangan dengan cara baik dan benar.

“Jika para pelaku usaha telah paham cara produksi pangan olahan yang baik, mereka bisa mendapatkan izin edar sehingga produknya lebih tepercaya di kalangan masyarakat,” ujarnya seperti yang dimuat dalam laman pertamina.com, Minggu (2/10/2021).

Pada kesempatan sama, pemilik dari Dapur Ceria, Tria, mengatakan bahwa warungnya tetap mengikuti ketentuan, terutama terkait kebersihan, meski produk usahanya merupakan kategori siap saji yang tidak membutuhkan SPP-IRT.

"Selama lima tahun menjalan usaha warung makan ini, saya selalu mengikuti ketentuan kebersihan, mulai dari dapur, ruang makan, hingga saat makanan diolah," tuturnya.

Terkait keikutsertaannya dalam kegiatan sosialisasi itu, Tria mengatakan bahwa selain ingin mengetahui soal SPP-IRT, ia juga sedang merencanakan untuk melakukan ekspansi produk berupa abon ayam dalam kemasan.

Menurutnya, memiliki izin usaha bermanfaat bagi pelaku UMKM, salah satunya mempermudah dalam mendapatkan program pemberdayaan serta akses pendampingan usaha.

Adapun beberapa jenis izin usaha, seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat berdampak langsung pada peningkatan penjualan UMKM. Hal ini mengingat semakin selektifnya konsumen dalam memilih makanan.

Konsumen lebih jeli dan selektif

Vice President (VP) Corporate Social Responsibility (CSR) & Small, Medium Enterprise, Partnership Program (SMEPP) Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan bahwa saat ini konsumen sudah lebih jeli dan selektif dalam memilih produk.

Mereka, lanjutnya, akan memilih produk pangan yang telah terverifikasi, yakni memiliki standar keamanan pangan dan standar mutu produk.

"(Karena itu,) perlu dilakukan pelatihan mengenai sosialisasi SPP-IRT dengan lebih efektif," ujarnya.

Fajriyah mengapresiasi kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh RB Klungkung. Ia berharap, kegiatan ini bisa terus berlanjut dan memberikan manfaat besar bagi para mitra binaan.

"Mereka diharapkan dapat lebih memahami manfaat apa saja yang didapat jika memiliki izin SPP-IRT dan bagaimana tata cara mendapatkan sertifikat tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pertamina telah melakukan beragam cara untuk mendukung UMKM binaannya naik kelas melalui skema roadmap pembinaan, mulai dari kondisi tradisional, go modern, go digital, go online, hingga go global.

UMKM binaan Pertamina, sebut dia, dapat mendaftar untuk mengikuti ajang pameran, baik dalam maupun luar negeri melalui link https://bit.ly/KurasiPameran_2022.

"UMKM binaan akan mendapatkan kesempatan yang sama hingga menjadi UMKM unggul, tangguh, dan mandiri," jelas Fajriyah.

Pertamina senantiasa mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 8 melalui implementasi berbagai program berbasis environmental, social, and governance (ESG) di seluruh wilayah operasionalnya.

Hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab lingkungan dan sosial, demi mewujudkan manfaat ekonomi di masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau