Advertorial

Wakili Pemerintah, Dirjen Pol dan PUM Kemendagri Bacakan Keterangan Presiden pada Gugatan UU Pemilu di MK

Kompas.com - 13/10/2022, 21:34 WIB

KOMPAS.com – Mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membacakan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pembacaan tersebut dilakukan sesuai registrasi di kantor panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 80/PUU-XX/2022 dan disidangkan secara virtual pada Kamis (13/10/2022).

Keterangan Presiden Jokowi atas permohonan pengujian yang dibacakan itu juga telah ditandatangani Mendagri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Bahtiar yang bertindak untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia mengatakan, permohonan pengujian materiil Pasal 187 ayat 1 dan 5 serta Pasal 192 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merupakan kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, Pasal 187 ayat 1 dan 5, Pasal 189 ayat 1 dan 5, serta Pasal 192 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki hukum mengikat.

“Pengaturan UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ujar Bahtiar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Terkait kondisi perubahan jumlah penduduk di seluruh provinsi yang bersifat dinamis, Bahtiar menilai faktor itu menjadi hal lumrah.

Sebaliknya, jika pengaturan mekanisme daerah pemilihan dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota hanya didasarkan pada dinamika perubahan jumlah penduduk, hal tersebut akan membuat proses pemilu semakin panjang.

“Adanya pengaturan UU Nomor 7 Tahun 2017 harus didasarkan berdasarkan prinsip penyusunan daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini bertujuan menciptakan Pemilu yang efektif dan efisien,” katanya.

Dirjen Pol dan PUM Kemendagri mewakili Mendagri membacakan keterangan Presiden Jokowi pada gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.DOK. Kemendagri Dirjen Pol dan PUM Kemendagri mewakili Mendagri membacakan keterangan Presiden Jokowi pada gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, lanjut Bahtiar, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan konsekuensi logis dari setiap perubahan kebijakan politik. Hal ini selaras dengan amanat UU pembentukan daerah baru tersebut.

Ia menilai, kekhawatiran pemohon atas adanya DOB akan memengaruhi alokasi kursi DPR tidak beralasan hukum. Pasalnya, pemerintah akan melakukan penyesuaian dan menindaklanjuti perubahan yang timbul karena UU pembentukan DOB.

Meski demikian, pemerintah menghargai berbagai upaya yang dilakukan masyarakat dalam memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran. Hal ini semata dilakukan untuk membangun pemahaman tentang ketatanegaraan.

“Pemikiran tersebut akan menjadi rujukan yang berharga, baik bagi masyarakat maupun pemerintah,” ujar Bahtiar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau