Advertorial

Kemendagri Paparkan Kesiapan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tiga DOB Papua

Kompas.com - 21/10/2022, 11:38 WIB


KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan pada tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Persiapan itu dipercepat seiring dengan rencana keikutsertaan ketiga DOB itu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung memerintahkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan DOB Papua.

Valentinus menambahkan, instruksi itu dibuat oleh Mendagri setelah tiga undang-undang (UU) tentang DOB Papua ditetapkan.

“Ada Kelompok Kerja (Pokja) Papua Selatan, Pokja Papua Tengah, Pokja Papua Pegunungan. (Setiap satgas) betul-betul mengawal persiapan sampai nanti definitif,” kata Valentinus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Valentinus melanjutkan, Kemendagri juga telah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk masing-masing provinsi dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Roadmap tersebut berisi berbagai langkah yang perlu dilakukan. Salah satunya, menyiapkan sarana dan prasarana, seperti rumah dinas bagi penjabat gubernur serta kebutuhan lain.

“Kami mempersiapkan roadmap untuk mempersiapkan penjabat gubernur supaya bisa melaksanakan tugas dengan baik. Jadi, begitu masuk ke tempatnya usai peresmian dan pelantikan, penjabat bisa langsung bertugas,” jelas Valentinus.

Ia menjelaskan, agenda yang tertuang dalam peta jalan merupakan upaya untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan DOB di Papua. Dengan begitu, ketiga DOB dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang dimulai pada Oktober 2022, meski UU yang mengatur pelantikan penjabat gubernur baru bisa disahkan paling lambat enam bulan setelah regulasi DOB ditetapkan.

“Jadi, diupayakan agar penjabat gubernur bisa dilantik pada akhir Oktober 2022 sehingga tiga DOB bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024,” ucap Valentinus.

Untuk mendukung pemerintahan pada tiga DOB, Kemendagri pun telah menyiapkan sejumlah rancangan usulan peraturan gubernur (pergub) terkait organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan pergub itu, penjabat gubernur bisa segera melantik jajaran OPD di daerahnya.

“Dengan demikian, tidak perlu menunggu (peraturan) satu dengan yang lain. Jadi, bisa betul-betul bertugas dengan kondisi yang sangat singkat,” ujar Valentinus.

Valentinus menambahkan, dari agenda yang disusun dalam roadmap, sekitar 90 persen sudah dijalankan, terutama perencanaan sarana dan prasarana. Kemendagri juga telah merancang dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada tiga DOB di sisa Tahun Anggaran 2022.

Di lain sisi, Valentinus mengaku bahwa tidak ada tantangan yang berarti dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB Papua. Pasalnya, kabupaten yang berada di wilayah tiga DOB tersebut sangat mendukung berbagai kebutuhan yang diperlukan, termasuk dari Papua induk.

“(Dukungan) ini menunjukkan bahwa pembentukan tiga DOB merupakan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak menghadapi tantangan yang berarti,” ungkap Valentinus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau