Advertorial

Kemendagri Paparkan Kesiapan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tiga DOB Papua

Kompas.com - 21/10/2022, 11:38 WIB


KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan pada tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Persiapan itu dipercepat seiring dengan rencana keikutsertaan ketiga DOB itu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung memerintahkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan DOB Papua.

Valentinus menambahkan, instruksi itu dibuat oleh Mendagri setelah tiga undang-undang (UU) tentang DOB Papua ditetapkan.

Baca juga: Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Muhammadiyah: Hanya Hitungan Bulan, Harus Dikembalikan Lagi

“Ada Kelompok Kerja (Pokja) Papua Selatan, Pokja Papua Tengah, Pokja Papua Pegunungan. (Setiap satgas) betul-betul mengawal persiapan sampai nanti definitif,” kata Valentinus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Valentinus melanjutkan, Kemendagri juga telah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk masing-masing provinsi dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Roadmap tersebut berisi berbagai langkah yang perlu dilakukan. Salah satunya, menyiapkan sarana dan prasarana, seperti rumah dinas bagi penjabat gubernur serta kebutuhan lain.

“Kami mempersiapkan roadmap untuk mempersiapkan penjabat gubernur supaya bisa melaksanakan tugas dengan baik. Jadi, begitu masuk ke tempatnya usai peresmian dan pelantikan, penjabat bisa langsung bertugas,” jelas Valentinus.

Baca juga: Temani Titiek Puspa di Rumah Sakit, Inul Daratista: Sampai Detik Terakhir Eyang Mengembuskan Napas

Ia menjelaskan, agenda yang tertuang dalam peta jalan merupakan upaya untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan DOB di Papua. Dengan begitu, ketiga DOB dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang dimulai pada Oktober 2022, meski UU yang mengatur pelantikan penjabat gubernur baru bisa disahkan paling lambat enam bulan setelah regulasi DOB ditetapkan.

“Jadi, diupayakan agar penjabat gubernur bisa dilantik pada akhir Oktober 2022 sehingga tiga DOB bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024,” ucap Valentinus.

Untuk mendukung pemerintahan pada tiga DOB, Kemendagri pun telah menyiapkan sejumlah rancangan usulan peraturan gubernur (pergub) terkait organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan pergub itu, penjabat gubernur bisa segera melantik jajaran OPD di daerahnya.

Baca juga: Dulu Pilih Menghindar Saat Dono dan Kasino Datang, Putri Indro Warkop DKI: Mereka Enggak Kayak yang Kalian Lihat

“Dengan demikian, tidak perlu menunggu (peraturan) satu dengan yang lain. Jadi, bisa betul-betul bertugas dengan kondisi yang sangat singkat,” ujar Valentinus.

Valentinus menambahkan, dari agenda yang disusun dalam roadmap, sekitar 90 persen sudah dijalankan, terutama perencanaan sarana dan prasarana. Kemendagri juga telah merancang dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada tiga DOB di sisa Tahun Anggaran 2022.

Di lain sisi, Valentinus mengaku bahwa tidak ada tantangan yang berarti dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB Papua. Pasalnya, kabupaten yang berada di wilayah tiga DOB tersebut sangat mendukung berbagai kebutuhan yang diperlukan, termasuk dari Papua induk.

“(Dukungan) ini menunjukkan bahwa pembentukan tiga DOB merupakan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak menghadapi tantangan yang berarti,” ungkap Valentinus.

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau