Advertorial

Tingkatkan Manfaat Zakat, Kemendagri Dorong Mustahik Lebih Berdaya

Kompas.com - 22/10/2022, 10:32 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong para mustahik atau penerima zakat lebih berdaya. Upaya ini sejalan dengan cita-cita Kemendagri untuk mengubah para mustahik menjadi muzaki atau pemberi zakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Pembekalan dan Literasi Pengelolaan Zakat bagi Pengurus Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan Para Muzaki bertema “Mengantarkan Mustahik Menjadi Muzaki” di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (21/10/2022).

Suhajar mengatakan bahwa UPZ di masing-masing komponen Kemendagri perlu mendata kegiatan usaha yang membutuhkan dukungan agar mustahik lebih berdaya. Tujuannya, agar dana zakat yang diterima mustahik dapat terkelola dengan baik.

Ia juga tidak mempersoalkan jumlah bantuan usaha yang bisa menjadi lebih besar ketimbang nominal zakat yang disalurkan. Pasalnya, hal ini nantinya dapat meningkatkan jumlah zakat yang diterima Kemendagri karena mustahik akan berubah menjadi muzaki.

“Dengan begitu, (usaha itu akan) dibantu Rp 25 juta. (Dalam) satu tahun, kami (akan) bantu, (lalu) beberapa tahun depan (kami) bisa menambah jumlah zakat. (Hal ini lebih baik) daripada kami harus membagi rata Rp 300.000 per orang dan akhirnya habis untuk makan hari itu,” ujar Suhajar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).

Tak hanya di bidang usaha, pemanfaatan zakat juga akan diarahkan untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

Zakat akan diserahkan kepada Baznas.Dok. Kemendagri Zakat akan diserahkan kepada Baznas.

Adapun zakat yang berhasil dihimpun oleh Kemendagri bakal diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sebagian diserahkan kepada mustahik di Kemendagri.

Untuk itu, Suhajar meminta kepada komponen Kemendagri agar memetakan para mustahik. Upaya ini perlu dilakukan agar zakat yang disalurkan diterima oleh orang berhak.

“Tiap komponen, petugas-petugasnya nanti wajib memetakan orang miskin di komponen itu siapa,” katanya.

Pada kesempatan sama, Ketua Baznas Noor Achmad mengucapkan rasa terima kasih atas upaya yang dilakukan Kemendagri dalam mengumpulkan zakat. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi contoh bagi kementerian maupun lembaga lainnya.

“Semoga ikhtiar tersebut mengantarkan jajaran Kemendagri menjadi lebih sejahtera. Kami (juga) berharap, akan ada skema-skema yang bisa dikerjasamakan bersama,” ujar Noor.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau