Advertorial

BNN Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Kabupaten Aceh Selatan

Kompas.com - 24/10/2022, 18:36 WIB

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) memusnahkan dua ladang ganja siap panen seluas 3 hektare (ha) di Kampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Sabtu (22/10/2022).

Berdasarkan hasil pengujian dari tim laboratorium BNN, tanaman di kedua ladang itu terbukti mengandung tetrahydrocannabinol (THC).

Adapun total tanaman ganja yang dibabat BNN mencapai 23.000 batang dengan perkiraan berat basah mencapai 12 ton.

Sebagai informasi, penemuan ladang tersebut merupakan hasil dari pemetaan yang dilakukan oleh BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Direktur Pasca Rehabilitasi BNN Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi (Pol) dr Farid Amansyah Sp PD mengatakan, pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Pasal 92 ayat 1 dan 2 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2x24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.

“Pemusnahan ladang ganja merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Hingga September 2022, total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika (BNN) mencapai lebih dari 24 ha,” ujar Farid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Farid menambahkan, besarnya angka tersebut menunjukan bahwa masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait narkotika di Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 35 Pasal 111 Ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“BNN berharap, pemusnahan ladang ganja ini membuat masyarakat semakin peduli terhadap aturan UU yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia,” jelas Farid.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Selatan Cut Syazalisman S STP, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki program Pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan pada 2023.

“Program tersebut sejalan dengan rencana pembangunan balai rehabilitasi oleh BNN di wilayah Tapaktuan. Selain itu, niat baik ini juga sejalan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” terang Cut.

Pemusnahan tanaman ganja oleh BNN dan sejumlah personel TNI dan Polisi. 

Dok. BNN Pemusnahan tanaman ganja oleh BNN dan sejumlah personel TNI dan Polisi.

Sebagai informasi, pemusnahan ladang ganja di Kampong Teungoh dipimpin dan diawasi langsung oleh Pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Roy Hardi Siahaan dan Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Ir Wasriksus) BNN Brigjen Pol Awang Joko Rumitro.

Dalam pemusnahan tersebut, BNN menerjunkan sekitar 131 personel yang terdiri dari anggota Komando Distrik Militer (Kodim), Kepolisian Resor (Polres), Brigade Mobile (Brimob), Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selanjutnya, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, dan BNN Tapaktuan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau