Advertorial

Unpar Buka Pendaftaran Calon Rektor untuk Masa Bakti 2023-2027

Kompas.com - 28/10/2022, 14:16 WIB

KOMPAS.com – Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) resmi membuka pendaftaran untuk calon rektor baru. Adapun pendaftaran tersebut diumumkan Panitia Proses Seleksi Rektor Unpar dalam acara “Sosialisasi Tata Cara Pengangkatan dan Penetapan Rektor Masa Bakti 2023-2027” pada Kamis (27/10/2022).

Pendaftaran calon rektor Unpar dibuka pihak panitia seleksi sampai dengan Rabu (30/11/2022).

Ketua Pengurus Yayasan Unpar Pastor Basilius Hendra Kimawan OSC LTh mengatakan bahwa perubahan zaman semakin cepat. Untuk itu, Rektor Unpar dituntut mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

“Untuk menghadapi tantangan tersebut, figur rektor seperti apa yang dibutuhkan Unpar? Tentunya, tak sekadar mampu menghadapi tantangan di masa mendatang, tetapi juga (harus) menyiapkan landasan-landasan penting agar Unpar semakin maju,” ujar Pastor Hendra dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Rektor Unpar masa bakti 2023-2027, lanjut Pastor Hendra, juga harus merupakan sosok luar biasa. Pengurus yayasan pun tak menutup peluang bagi pihak eksternal untuk mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Unpar.

Ia menjelaskan bahwa dosen dan tenaga kependidikan juga dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Dengan begitu, mereka dapat berkontribusi signifikan demi kemajuan Unpar.

“Sumber daya manusia (SDM) internal Unpar sendiri banyak yang berpotensi menjadi rektor, begitu pula di luar Unpar. Sebab itu, peluang terbuka lebar bagi siapa pun demi kebaikan Unpar,” tuturnya.

Pastor Hendra berharap, ada banyak calon potensial yang mau mengajukan diri untuk menjadi Rektor Unpar. Ia juga menginginkan kerja sama seluruh pihak demi mewujudkan Unpar sebagai kampus yang maju.

“Semoga ada banyak orang (dengan potensi luar biasa) yang mau menjadi Rektor Unpar dengan berbagai tantangan di depan mata. Mari saling mendukung satu sama lain dan mewujudkan visi misi Unpar, " katanya.

Enam tahap pengangkatan dan penetapan rektor

Pada kesempatan sama, Ketua Panitia Proses Seleksi Rektor Unpar Masa Bakti 2023-2027 Henky Muljana menuturkan bahwa pembukaan pendaftaran calon Rektor Unpar sejalan dengan akan berakhirnya masa jabatan Rektor Unpar untuk masa bakti 2019-2023 pada 30 Juni 2023.

Ia pun menuturkan pandangannya mengenai sosok calon Rektor Unpar selanjutnya, yakni harus memiliki kriteria tegas, energik, decisive, dan teguh untuk kepentingan bersama (bonum commune).

“Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Rektor Unpar Mangadar Situmorang saat upacara Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022,” tuturnya.

Ia menjelaskan, calon Rektor Unpar harus memenuhi lima persyaratan dan kriteria, yaitu persyaratan administratif, akademik, kesehatan, kemampuan manajerial, serta memiliki integritas moral dan berkepribadian baik.

Kemudian, lanjut Henky, pengangkatan dan penetapan Rektor Unpar terdiri dari beberapa tahap. Adapun Tahap I adalah penjaringan pelamar yang dimulai pada 27 Oktober 2022 hingga 30 November 2022.

Henky menjelaskan, terdapat dua jalur pengusulan nama. Pertama, jalur usulan fakultas/biro/lembaga/kantor/perpustakaan. Setiap unit diharapkan dapat memberi dukungan berupa usulan minimal dua nama dosen dengan tenggat waktu hingga 11 November 2022.

Kedua, jalur usulan pribadi karyawan (dosen atau tenaga pendidik). Setiap karyawan dapat memberikan lima usulan nama dosen dengan tenggat waktu hingga 11 November 2022,” jelasnya.

Adapun Tahap ll, lanjut Henky, merupakan seleksi bakal calon rektor yang akan berlangsung pada 1 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023.

Untuk diketahui, seleksi tersebut mencakup tes kesehatan dan manajerial pelamar. Kemudian, kegiatan matrikulasi untuk para pelamar, penetapan bakal calon rektor oleh yayasan, dan penyusunan Kertas Posisi.

“Tahap III adalah pertimbangan normatif dan penilaian bakal calon rektor. Tahap ini dilakukan oleh Senat Universitas pada 18 Januari 2023 hingga 18 Februari 2023.Seluruh anggota senat akan memberikan penilaian terhadap semua bakal calon rektor,” kata Henky.

Tahap IV, lanjut Henky, adalah penetapan calon rektor yang dilakukan pada 18-23 Februari 2023. Adapun penetapan calon rektor dilakukan oleh pihak yayasan berdasarkan pertimbangan normatif dan penilaian bakal calon rektor dari Senat Universitas.

Sementara itu, Tahap V merupakan presentasi calon rektor yang akan digelar pada 24-28 Februari 2023.

Untuk diketahui, Tahap V terdiri dari penyempurnaan atas Kertas Posisi masing-masing calon rektor, serta menyelenggarakan Forum Komunitas untuk menyaksikan presentasi calon rektor dengan mengundang segenap komunitas akademik Unpar.

“Tahap VI adalah pengangkatan dan penetapan rektor, yakni pada 1-31 Maret 2023. Pengangkatan dan penetapan calon rektor dilakukan oleh Pengurus Yayasan Unpar,” terangnya.

Panitia Proses Seleksi Rektor Unpar mengundang Anda sebagai calon Rektor Unpar Masa Bakti 2023-2027. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website seleksirektor.unpar.ac.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau