Advertorial

Otsus Berikan Kewenangan Lebih bagi Pemprov Papua dalam Mengatur Wilayahnya

Kompas.com - 31/10/2022, 13:38 WIB

KOMPAS.com - Peraturan Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan berusia 20 tahun pada Senin (21/11/2022). Kebijakan ini lahir sejak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua.

Adapun lika-liku kebijakan Otsus Papua memiliki sejarah panjang antara daerah Papua yang saat itu masih bernama Irian Jaya dan pemerintah pusat sebelum Reformasi 1998.

Ketika itu, masyarakat Papua kerap menerima ketidakadilan, terutama mengenai masalah ekonomi dan sosial. Akibatnya, hal tersebut menimbulkan berbagai problematika yang memicu proses disintegrasi di tanah Papua.

Baca juga: Dulu Pilih Menghindar Saat Dono dan Kasino Datang, Putri Indro Warkop DKI: Mereka Enggak Kayak yang Kalian Lihat

Kondisi tersebut juga diperumit oleh masalah krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada 1998. Seperti diketahui, krisis yang terjadi kala itu mendorong kelahiran gerakan reformasi yang mengubah haluan politik, sosial, dan ekonomi.

Momentum itu juga digunakan masyarakat Papua untuk mereformasi hubungan dengan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk meletakkan Papua sebagai daerah yang mendapatkan prioritas pembangunan yang sama besar dan setara dengan daerah lain di Indonesia.

Adapun setelah UU Nomor 21 Tahun 2001 disahkan, masyarakat Indonesia dapat menyaksikan perubahan-perubahan positif yang terjadi di Papua secara bertahap.

Baca juga: Rencana Prabowo Evakusi Warga Gaza yang Terluka ke Indonesia, Didukung DPR, Ditentang MUI

Setelah mengalami perubahan pada 2021, UU Otsus Papua juga semakin berfokus pada pengurangan kesenjangan antarwilayah di tanah Papua.

Workshop Monev Untuk Sekber PROSPPEK Otsus Papua Barat. Dok. papuabaratprov.go.id Workshop Monev Untuk Sekber PROSPPEK Otsus Papua Barat.

Hal tersebut dapat terlihat dari penerapan pendekatan penataan daerah bottom-up dan top-down dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.

Ketentuan tentang perubahan kedua mengenai otsus bagi Provinsi Papua dalam UU tersebut pada dasarnya adalah sebuah pemberian kewenangan yang luas bagi provinsi dan rakyat Papua.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, 10 April 2025: Antam, UBS, Galeri 24 Naik Tajam

Kewenangan itu pun bertujuan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dengan tetap berpacu pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya itu, kewenangan yang diberikan pemerintah lewat otsus juga difungsikan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supriansa mengatakan, pada dasarnya, Otsus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka NKRI.

Baca juga: 6 Fakta Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Namun, Supriansa menggarisbawahi bahwa perluasan kewenangan juga berarti tanggung jawab yang diemban bagi provinsi dan rakyat Papua semakin besar.

“Tanggung jawab tersebut (makin besar), terutama untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua. Hal itu harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Supriansa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Dengan perubahan kedua UU Otsus, lanjut Supriansa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jadi memiliki kewenangan yang luas jika dibandingkan kewenangan provinsi lain. Hal ini termasuk bagian dari kekhususan Papua untuk mengatur sendiri wilayahnya sesuai dengan kondisi di sana.

Baca juga: Alasan Pergi ke Jepang Saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim : Tak Ada Orang di Kantor, Hanya Saya

Adapun hal yang membuat UU Otsus berbeda dengan daerah lain adalah otsus yang terletak pada tingkatan provinsi.

Pelatihan Media Handling untuk Humas dan Sekber PROSPPEK Otsus. Dok. papuabaratprov.go.id Pelatihan Media Handling untuk Humas dan Sekber PROSPPEK Otsus.

Pada Otsus Papua, pemprov mempunyai kewenangan yang lebih dominan ketimbang pemerintah kabupaten atau kota sehingga dapat mendelegasikan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan UU Otsus Papua.

Untuk mewujudkan kesejahteraan lewat otsus tersebut, keseriusan pemprov dibutuhkan agar Papua bisa mendapatkan sarana dan prasarana yang setara dengan daerah lain.

“Jadi, tidak cukup hanya direalisasikan dengan regulasi semata. Diperlukan juga dukungan yang kuat dari seluruh pihak, baik dari orang asli Papua maupun seluruh bangsa Indonesia agar dapat saling bahu-membahu dalam membangun serta mendukung Papua biar lebih maju dan berkembang,” kata Supriansa.

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau