Advertorial

Otsus Berikan Kewenangan Lebih bagi Pemprov Papua dalam Mengatur Wilayahnya

Kompas.com - 31/10/2022, 13:38 WIB

KOMPAS.com - Peraturan Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan berusia 20 tahun pada Senin (21/11/2022). Kebijakan ini lahir sejak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua.

Adapun lika-liku kebijakan Otsus Papua memiliki sejarah panjang antara daerah Papua yang saat itu masih bernama Irian Jaya dan pemerintah pusat sebelum Reformasi 1998.

Ketika itu, masyarakat Papua kerap menerima ketidakadilan, terutama mengenai masalah ekonomi dan sosial. Akibatnya, hal tersebut menimbulkan berbagai problematika yang memicu proses disintegrasi di tanah Papua.

Kondisi tersebut juga diperumit oleh masalah krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada 1998. Seperti diketahui, krisis yang terjadi kala itu mendorong kelahiran gerakan reformasi yang mengubah haluan politik, sosial, dan ekonomi.

Momentum itu juga digunakan masyarakat Papua untuk mereformasi hubungan dengan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk meletakkan Papua sebagai daerah yang mendapatkan prioritas pembangunan yang sama besar dan setara dengan daerah lain di Indonesia.

Adapun setelah UU Nomor 21 Tahun 2001 disahkan, masyarakat Indonesia dapat menyaksikan perubahan-perubahan positif yang terjadi di Papua secara bertahap.

Setelah mengalami perubahan pada 2021, UU Otsus Papua juga semakin berfokus pada pengurangan kesenjangan antarwilayah di tanah Papua.

Workshop Monev Untuk Sekber PROSPPEK Otsus Papua Barat. Dok. papuabaratprov.go.id Workshop Monev Untuk Sekber PROSPPEK Otsus Papua Barat.

Hal tersebut dapat terlihat dari penerapan pendekatan penataan daerah bottom-up dan top-down dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.

Ketentuan tentang perubahan kedua mengenai otsus bagi Provinsi Papua dalam UU tersebut pada dasarnya adalah sebuah pemberian kewenangan yang luas bagi provinsi dan rakyat Papua.

Kewenangan itu pun bertujuan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dengan tetap berpacu pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya itu, kewenangan yang diberikan pemerintah lewat otsus juga difungsikan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supriansa mengatakan, pada dasarnya, Otsus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka NKRI.

Namun, Supriansa menggarisbawahi bahwa perluasan kewenangan juga berarti tanggung jawab yang diemban bagi provinsi dan rakyat Papua semakin besar.

“Tanggung jawab tersebut (makin besar), terutama untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua. Hal itu harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Supriansa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Dengan perubahan kedua UU Otsus, lanjut Supriansa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jadi memiliki kewenangan yang luas jika dibandingkan kewenangan provinsi lain. Hal ini termasuk bagian dari kekhususan Papua untuk mengatur sendiri wilayahnya sesuai dengan kondisi di sana.

Adapun hal yang membuat UU Otsus berbeda dengan daerah lain adalah otsus yang terletak pada tingkatan provinsi.

Pelatihan Media Handling untuk Humas dan Sekber PROSPPEK Otsus. Dok. papuabaratprov.go.id Pelatihan Media Handling untuk Humas dan Sekber PROSPPEK Otsus.

Pada Otsus Papua, pemprov mempunyai kewenangan yang lebih dominan ketimbang pemerintah kabupaten atau kota sehingga dapat mendelegasikan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan UU Otsus Papua.

Untuk mewujudkan kesejahteraan lewat otsus tersebut, keseriusan pemprov dibutuhkan agar Papua bisa mendapatkan sarana dan prasarana yang setara dengan daerah lain.

“Jadi, tidak cukup hanya direalisasikan dengan regulasi semata. Diperlukan juga dukungan yang kuat dari seluruh pihak, baik dari orang asli Papua maupun seluruh bangsa Indonesia agar dapat saling bahu-membahu dalam membangun serta mendukung Papua biar lebih maju dan berkembang,” kata Supriansa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau