Kabar pos

Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan

Kompas.com - 01/11/2022, 20:43 WIB

KOMPAS.com - PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap ketujuh melalui PT pada Rabu (2/11/2022). Bantuan ini disalurkan kepada 3,6 juta penerima yang merupakan tenaga kerja.

Pada tahap sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 9,2 juta tenaga kerja atau 71,64 persen dari total target 14,6 juta tenaga kerja.

Untuk diketahui, penyaluran BSU dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) milik penerima dan PT Pos Indonesia.

Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pencairan BSU melalui Pos Indonesia juga terdiri dari dua cara, yakni melalui aplikasi Pospay dan pekerja mendatangi kantor pos secara langsung.

"Kantor Pos bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di berbagai perusahaan agar nanti (pekerja) bisa mengambil (BSU) di Kantor Pos atau dibuatkan akun Pospay," kata Anwar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Adapun syarat penerima dan cara cek status penerima BSU adalah sebagai berikut.

Syarat penerima BSU 2022

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  1. Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp Rp 3,5 juta. Sementara, bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi serta kabupaten atau kota lebih besar dari Rp Rp 3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum pada kabupaten atau kota serta provinsi yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
  1. Dikecualikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian RI (Polri).
  1. Belum pernah menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro.

Menaker Ida Fauziyah dan jajaran KemnakerDok. Pos Indonesia Menaker Ida Fauziyah dan jajaran Kemnaker

Cara mengecek penerima BSU 2022 melalui ponsel

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  1. Daftar akun apabila belum memiliki akun dengan mengisi data diri yang diminta.
  1. Aktivasi akun menggunakan kode one-time password (OTP) yang dikirimkan ke nomor telepon Anda.
  1. Masuk atau login ke dalam akun Anda, kemudian lengkapi profil biodata diri.
  1. Pilih cek notifikasi.
  1. Lalu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi status penerima subsidi upah, pemenuhan syarat penerima BSU, serta mekanisme penyaluran dana BSU.

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos

Penerima BSU yang sudah sesuai syarat dan ditetapkan sebagai penerima BSU melalui Pos Indonesia dapat mencairkannya di Kantor Pos dengan cara sebagai berikut.

  1. Pastikan status penerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay.
  1. Datang ke Kantor Pos apabila status dinyatakan lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU.
  1. Lengkapi persyaratan dengan membawa KTP dan memastikan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai dengan Juli 2022.

Kemudian, Anwar mengatakan mekanisme pencairan BSU melalui Pos Indonesia bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PosPay dengan cara-cara berikut.

  1. Penerima BSU datang ke kantor pos terdekat atau lokasi pembayaran di perusahaan, pabrik, dan kantor penerima.
  1. Tunjukkan quick response (QR) code yang ditampilkan di aplikasi Pospay. Jika penerima BSU tidak memiliki ponsel, juru bayar kantor pos akan melakukan pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) penerima melalui aplikasi Danom Satuan.
  1. QR Code dipindai oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
  2. Juru bayar akan memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik dengan mengambil foto e-KTP asli.
  1. Jika hasil validasi sesuai, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU dan memintanya menandatangani daftar nominatif atau bukti penerimaan dana BSU.
  1. Juru bayar kemudian akan menyerahkan dana BSU.
  1. Penerima diminta melengkapi username, password, dan PIN, sehingga dapat menggunakan aplikasi Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya.

Sebagai informasi, besaran pemberian dana BSU yang diberikan kepada pekerja adalah Rp 600.000. Kemenaker menargetkan penyaluran BSU rampung pada November 2022.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau