Advertorial

Bupati Kediri Dorong MCP 2022 Capai 90 Persen

Kompas.com - 11/11/2022, 13:18 WIB

KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendorong target monitoring center for prevention (MCP) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga 90 persen pada 2022.

Hal tersebut dia sampaikan dalam kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi 2022 dan Program Tematik yang diselenggarakan KPK Kabupaten Kediri di Gedung Graha Saba Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri.

Sebagai informasi, MCP merupakan program yang dikembangkan KPK untuk memonitor capaian kinerja program pencegahan korupsi. Adapun monitoring ini dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah (pemda).

“Semoga capaian MCP pada 2022 lebih baik jika dibandingkan 2021 yang hanya mencapai angka 83,68 persen,” ujar Mas Dhito, panggilan akrab Bupati Kediri, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11//11/2022).

Mas Dhito berharap, capaian itu bukan sekadar data serta angka, melainkan juga harus diterapkan dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, baik melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri maupun DPRD Kabupaten Kediri.

"Pada prinsipnya, baik Pemkab Kediri maupun rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menghindari tindak pidana korupsi," tegas Mas Dhito.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendorong target MCP di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga 90 persen pada 2022.Dok. Pemkab Kediri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendorong target MCP di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga 90 persen pada 2022.

Mas Dhito melanjutkan, salah satu upaya Pemkab Kediri dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah melakukan pemantauan dan perbaikan secara terus-menerus pada delapan area intervensi MCP.

Area itu meliputi perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aparatur sipil negara (ASN), tata kelola dana desa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, serta manajemen aset daerah.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Penindakan Wilayah III KPK Sri Kuncoro Hadi menuturkan, program MCP dibuat untuk meminimalkan dan mendeteksi dini tindakan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, baik secara administrasi maupun pidana.

“Program MCP dibuat untuk mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Sebagai informasi, Koordinasi Pemberantasan Korupsi 2022 serta Program Tematik dihadiri oleh kalangan eksekutif dan legislatif, mulai dari pimpinan hingga anggota dewan.

Mas Dhito berharap, kegiatan tersebut dapat membuat Pemkab Kediri bersih dari korupsi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau