Advertorial

Tak Hanya Salurkan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Juga Optimalkan Peran Pendampingan Koperasi

Kompas.com - 12/11/2022, 08:51 WIB

KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tidak hanya berfokus pada penyaluran dana bergulir, tetapi juga terus mengoptimalkan peran pendampingan terhadap koperasi.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, kedua peran itu penting guna mencegah pembiayaan bermasalah.

Menurutnya, sebagai salah satu wadah pengembangan ekonomi yang sangat dekat dengan masyarakat, koperasi mitra ataupun calon mitra memerlukan pendampingan. Dengan begitu, koperasi dapat menjadi unit usaha yang lebih profesional.

Tidak hanya itu, lanjut Supomo, manfaat koperasi juga banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Inilah alasan LPDB-KUMKM berfokus terhadap pembiayaan koperasi.

“Alhamdulillah, sampai akhir Oktober 2022, kami sudah menyalurkan Rp 1,411 triliun dari target yang diberikan (pada 2022), yaitu Rp 1,8 triliun. Dalam pemberian dana bergulir ini, kami juga diamanahkan untuk menjalankan pendampingan," kata Supomo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Supomo menambahkan, pihaknya tengah melakukan program pendampingan secara intensif terhadap koperasi sektor riil. Hal ini sejalan dengan program pemerintah terkait ketahanan pangan, yakni perikanan, perkebunan, dan pertanian.

"Kami juga ditargetkan untuk menyalurkan kepada sektor riil seiring dengan program ketahanan pangan dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut Supomo, sektor riil bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga memiliki dampak ekonomi, seperti ketersediaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Berkaca dari pandemi Covid-19 yang turut melanda perekonomian nasional, LPDB-KUMKM menyadari akan risiko pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan. Oleh karena itu, pihaknya memberikan pendampingan untuk mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah.

"Jadi, sebelum bermasalah kami lakukan pencegahan. Memang, saat pandemi Covid-19 dan isu gejolak ekonomi global tahun depan, kami menyadari risiko dalam mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini sehingga kami lakukan pendampingan," tuturnya.

Selain pendampingan, imbuh Supomo, LPDB-KUMKM juga menerapkan prinsip good corporate governance (GCG). Hal ini merupakan upaya internal agar pelayanan lembaga ini bisa berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta memiliki sistem rewardandpunishment.

"Kami harus mempertanggungjawabkan dengan benar. Karenanya, seluruh proses bisnis dijalankan dengan prinsip GCG, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Sebab, jika tidak dijalankan dengan demikian, pelayanan menjadi tidak optimal," tegasnya.

Adapun faktor independensi juga penting bagi setiap Insan LPDB-KUMKM-sebutan bagi pekerja LPDB-KUMKM-dalam menjalankan proses bisnis.

"Karena pada saat proses analisis bisnis dan kelayakan koperasi, tidak ada intervensi dari (pihak) mana pun. Jadi, benar-benar profesional. Di situlah, secara internal kami pagari. Kami juga melakukan transformasi layanan secara digital agar tingkat kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ungkap Supomo.

Dalam mencegah pembiayaan bermasalah, ia melanjutkan, pihaknya juga harus menyalurkan gambaran pendampingan dan rencana bisnis yang baik.

Kemudian, perkembangan usaha koperasi juga perlu terus dipantau agar semakin baik. Misalnya, dari sisi peningkatan sisa hasil usaha (SHU) serta pertumbuhan anggota dan aset koperasi.

Sebab, kata Supomo, pendanaan yang berasal dari APBN harus mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang optimal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau