KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan berlandaskan pada kinerja birokrasi bersih, profesional, dan akuntabel. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Adapun perwujudan komitmen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Kemudian mengaju pada beleid Peraturan Presiden (PP) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Untuk diketahui, reformasi birokrasi merupakan program nasional yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah daerah (pemda) dan kementerian.
Baca juga: Ramai soal Uang Kertas Biru tapi Nominal Rp 5.000, Bagaimana Tanggapan BI?
Dalam Pasal 28 C ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Pasal tersebut merupakan dasar pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pembenahan, peningkatan kualitas birokrasi, dan pelayanan publik demi tercapainya pelayanan publik yang optimal.
Seperti diketahui, problematika birokrasi di Indonesia sangat kompleks, mulai dari tugas dan fungsi antarlembaga yang tumpang tindih satu sama lain, kebijakan perundang-undangan yang tidak sesuai kondisi masa kini, hingga budaya kerja dan pola pikir sumber daya manusia (SDM) yang belum optimal guna mendukung birokrasi yang profesional.
Baca juga: Kata Nova Arianto Usai Hasil Indonesia Vs Korea Utara
Hal tersebut ditambah lagi dengan belum terjaminnya kualitas dalam sistem pengawasan internal, kurangnya optimalisasi praktik manajemen SDM dalam meningkatkan profesionalisme, serta belum terpenuhinya harapan publik dalam sistem monitoring, evaluasi, penilaian, dan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu, birokrasi di Indonesia perlu dibenahi agar dapat berinovasi dan memberikan hasil nyata terhadap pembangunan nasional.
Dalam lembaran Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia disebutkan bahwa visi reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia. Untuk mewujudkan visi ini, pemerintah harus memiliki birokrasi yang profesional, berintegritas, dan hadir lebih dekat kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima.
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi 49 Pati dan Pamen Polri Terbaru April 2025
Hal itu mengingat dalam birokrasi terdapat aparatur yang menjalankan roda pemerintahan. Namun, birokrasi tidak bisa hanya dilihat dari segi aparatur yang menjadi abdi negara, tetapi juga secara keseluruhan sebagai sistem yang sangat kompleks sebagai pendorong jalannya roda pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyusun strategi reformasi birokrasi nasional untuk mencapai tiga sasaran reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Strategi pemerintah tersebut dibagi menjadi dua kerangka, yaitu makro (sebagai kerangka regulasi nasional) dan mikro (sebagai program atau kegiatan pada tingkat instansi).
Baca juga: Ariel NOAH Bebaskan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani: Ya Enggak Apa-apa, tapi...
Pada tingkat makro, tiga strategi telah ditetapkan, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Administrasi Pemerintahan, dan Sembilan Program Percepatan Reformasi Birokrasi.
Kesembilan program tersebut adalah penataan struktur birokrasi, penataan jumlah, distribusi, dan kualitas PNS, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisasi PNS, pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government), peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, serta efisiensi belanja pegawai.
Usaha pemerintah untuk menegakkan pelayanan publik yang lebih baik pun mulai terlihat. Berdasarkan survei Lembaga Transparency International (TI), indeks persepsi korupsi di Indonesia pada 2016 mengalami perbaikan.
Baca juga: Hasil Indonesia Vs Korea Utara: Perjalanan Garuda Muda Kandas di Perempat Final
Indonesia pun berhasil menempati posisi ke-88 dari 168 negara pada 2016. Padahal pada 2015, indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 107.
Untuk peringkat kemudahan berusaha, Bank Dunia merilis bahwa Indonesia mengalami perbaikan posisi dari peringkat 120 pada 2015 menjadi peringkat 109 pada 2016.
Tak hanya itu, akuntabilitas instansi pemerintah juga terus mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari banyaknya komitmen yang muncul diberikan pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Ilmu Fisika di Balik Cara Menghindari Cipratan Saat Kencing
Komitmen tersebut mengindikasikan kepedulian pimpinan setiap instansi pemerintah untuk melakukan perubahan dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan semakin tinggi.
Pergeseran pandangan terhadap birokrasi yang korup juga mulai terlihat. Hal ini terlihat dari berbagai survei yang dilakukan oleh sejumlah lembaga, seperti penurunan indeks persepsi korupsi dan membaiknya peringkat kemudahan berusaha.
Mencapai reformasi birokrasi memang bukan hal mustahil. Secara perlahan Indonesia telah merangkak naik demi mewujudkan pemerintahan kelas dunia dapat tercapai.
Optimisme akan terciptanya reformasi birokrasi di Indonesia tampaknya memang harus dijaga seiring dengan berbagai perbaikan yang telah diupayakan secara simultan oleh pemerintah demi terwujudnya good and clean government.