Advertorial

Kenapa Klaim Asuransi Bisa Ditolak? Pelajari Penyebabnya dan Bagaimana Langkah Jitu Mengatasinya

Kompas.com - 23/11/2022, 12:47 WIB

KOMPAS.com – Pemilik polis asuransi kerap khawatir jika pengajuan klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak. Padahal, bila semua syarat dan ketentuan terpenuhi, hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), setiap polis asuransi memiliki ketentuan yang berbeda terkait manfaat perlindungannya.

Sejatinya, perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apabila klaimnya ditolak. Begitu pula saat perusahaan hanya mampu membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan tertera pada masing-masing polis.

Menurut laman mediaasuransinews.co.id, setidaknya terdapat lima alasan paling umum klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak. Pertama, polis asuransi tidak aktif (lapsed)akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo.

Kedua, nasabah tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakitsaat membeli polis asuransi. Pada kasus ini, biasanya nasabah memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).

Ketiga, dokumen tidak lengkap. Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian. Artinya, risiko yang terjadi tidak tercantum pada perjanjian polis nasabah.

Kelima, masa pengajuan melewati batas kedaluwarsa. Seperti diketahui, setiap pengajuan klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu.

Tips mengajukan klaim asuransi dengan lancar

Supaya terhindar dari kegagalan mengajukan klaim, nasabah harus senantiasa meninjau ulang dokumen polis secara saksama, termasuk mengecek kesesuaian klaim dengan ketentuan di dalam polis.

Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum mengajukan klaim asuransi.

Pertama, periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat membuat polis. Pastikan tidak ada informasi yang luput atau tidak sesuai fakta.

Kedua, garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan(baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.

Ketiga, pahami pengecualian dalam polis asuransi, seperti pre-existing condition, meninggal dunia karena terlibat dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, serta kecelakaan yang disengaja atau direkayasa.

Keempat, lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkansaat mengajukan klaim. Dokumen ini berupa pengisian formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan dokumen lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.

Kelima, perhatikan masa kedaluwarsa klaim. Biasanya, rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30 sampai 60 hari.

Keenam, rutin membayar premi agar tidak mengalami lapsed akibat tunggakan. Hal ini dapat memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan tersebut, nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Keluhan terkait akan ditindaklanjuti melalui peninjauan internal perusahaan asuransi. Pada proses ini, nasabah berhak meminta rincian peninjauan dari pihak asuransi bila diperlukan.

Apabila polis asuransi dibeli melalui tenaga pemasaran, sebaiknya nasabah berkonsultasi dengan mereka supaya penanganannya dapat dibantu secara profesional. Nasabah juga bisa langsung menghubungi customer service,baik datang langsung ke kantor asuransi maupun menghubungi via call center.

Setelah memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, nasabah juga harus melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman.

Prudential Indonesia adalah salah satunya. Selama hampir 27 tahun berdiri, Prudential Indonesia telah dipercaya melindungi keluarga Indonesia dari berbagai risiko yang tak terduga.

Sepanjang 2021, Prudential Indonesia telah membuktikan komitmennya melalui pembayaran klaim terhadap 2,5 tertanggung yang telah terlindungi oleh asuransi Prudential Indonesia. Adapun total pemberian manfaat yang diberikan Prudential Indonesia sepanjang 2021 sebesar 16,6 triliun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com