KOMPAS.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembangunan Perbatasan Negara (Rakorbangtas) Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (17/11/2022).
Sekretaris BNPP Restuardy Daud menjelaskan, Rakorbangtas itu digelar untuk menyinergikan perencanaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) melalui konsolidasi penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) PBWN-KP Tahun 2023 dan persiapan penyusunan Rencana PBWN-KP Tahun 2024
“Acara tersebut juga digelar untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk (Renduk) PBWN-KP Tahun 2022-2024,” ujar Restuardy dalam siaran pers yang diterima Kompas, Kamis (24/11/2022).
Adapun beleid itu, khususnya pasal 6, mengamanatkan penyusunan Renaksi sebagai dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan PBWN-KP.
Restuardy mengatakan, sesuai ayat 2, Renaksi Pengelolaan BWN-KP dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP.
“Renaksi merupakan produk turunan Renduk. Jika Renduk dibuat untuk rentang 5 tahun, rencana aksi akan dilaksanakan setahun,” kata dia.
Rakorbangtas, lanjut Restuardy, juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang dilakukan sepanjang 2022.
BNPP akan menyinergikan rancangan Renaksi PBWN-KP 2023 dengan rencana program pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang APBN Tahun 2023.
Dengan demikian, Renaksi diharapkan dapat sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja (Renja) kementerian dan lembaga pada 2023.
Pada kesempatan tersebut, Restuardy juga menegaskan kepada jajarannya bahwa mulai 2023, penyusunan Renaksi PBWN-KP BPPD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2018, Perpres Nomor 118 Tahun 2022, dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017.
Restuady mengatakan, proses tersebut dapat membantu menyinergikan semua sumber pembiayaan BNPP.
“Renaksi akan menjadi instrumen pengendalian. BPPD juga dapat memonitor kegiatan PBWN-KP di kawasan perbatasan yang menjadi lingkup tugas masing-masing pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara itu, sesuai mandat Perpres Nomor 118 Tahun 2022, BNPP juga tengah menyusun Rencana PBWN-KP Tahun 2024. Hal ini diperlukan sebagai acuan penyusunan rencana 2024.
Pada tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat keterbatasan penganggaran sehingga perlu langkah-langkah dan program prioritas untuk pencapaian target 2024.
Untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan sesuai Prioritas Nasional (PN) 2, BNPP berfokus pada 222 lokasi prioritas (lokpri) yang mencakup 67 area di darat dan 155 di laut. Selain itu, terdapat 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang berada di 10 provinsi serta 16 kabupaten dan kota.
Sementara itu, untuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (polhukhankam) serta transformasi pelayanan publik sesuai dengan PN 7, BNPP berfokus pada pembangunan 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Saat ini, sudah terbangun 8 PLBN, sedangkan 10 lainnya masih dalam pembangunan.
Selain itu, PN 7 juga berfokus pada 111 pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Dari jumlah tersebut, 42 PPKT berpenduduk dan 69 lainnya tidak.
Sebagai informasi, Rakorbangtas 2022 dihadiri oleh sejumlah narasumber, seperti Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Jeffry Apoly Rahawarin, dan Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Gutmen Nainggolan.
Gelaran itu juga dihadiri oleh kepala biro perencanaan kementerian dan lembaga (K/L), kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) provinsi dan kabupaten/kota, pejabat pada unit yang membidangi pengelolaan perbatasan negara di wilayah perbatasan, pejabat struktural dan fungsional, serta kelompok ahli BNPP.
Hadir pula sejumlah pejabat pada deputi bidang regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa-PDTT).