Advertorial

Kota Cilegon Raih 4 Penghargaan STBM 2022 dari Kementerian Kesehatan RI

Kompas.com - 26/11/2022, 19:15 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, menerima empat penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Awards 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr Dante Saksono Harbuwono kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Hotel Discovery Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Helldy pun mengucapkan syukur atas prestasi yang berhasil diraih Kota Cilegon.

"Alhamdulillah, luar biasa Dinas Kesehatan Kota Cilegon mendapatkan empat penghargaan pada hari ini,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Adapun penghargaan pertama dikhususkan untuk Kota Cilegon. Penghargaan kedua untuk kategori Sanitarian Terbaik diberikan kepada Rosy Novianthie. Kemudian, Kelurahan Garem berhasil meraih penghargaan untuk Kepala Desa atau Lurah Terbaik. Terakhir, penghargaan Natural Leader terbaik diraih oleh Arifin.

Helldy juga berterima kasih kepada Kemenkes atas penghargaan yang telah diberikan. Pihaknya juga berjanji akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Helldy mengatakan, prestasi yang berhasil diraih itu merupakan hasil dari kolaborasi yang baik di Pemkot Cilegon.

"Saya selaku Wali Kota Cilegon, Provinsi Banten, mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon, mulai dari kelurahan, puskesmas, dan Dinas Kesehatan. (Capaian tersebut) merupakan hasil dari berkolaborasi yang baik," ujar Helldy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

"Menkes berupaya untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat hidup sehat, yaitu dengan mengadakan penghargaan itu. (Dalam penghargaan tersebut,) terdapat beberapa penghargaan yang diberikan kementerian di bidang kesehatan," ujarnya.

Penghargaan STBM Awards 2022, lanjutnya, juga merupakan apresiasi komitmen dan implementasi aksi setiap provinsi, kabupaten atau kota, serta institusi dalam penyelenggara layanan tugas dan masyarakat agar terus-menerus mewujudkan lingkungan yang sehat.

Adapun alur penilaian dimulai dari pengajuan nominasi dari tiap kabupaten atau kota di masing-masing provinsi di Indonesia. Nominasi ini diajukan ke Kemenkes dan dinilai oleh tim penilai dari asosiasi serta organisasi pusat. Kemudian, dilanjutkan dengan penilaian langsung di lapangan.

Terdapat beberapa nominasi dalam penghargaan STBM Award, seperti 38 Kabupaten Kota dalam Percepatan 100 Persen Stop Buang Air Besar Sembarangan, 14 Kabupaten Kota Terbaik Stop Buang Air Besar Sembarangan, dan 27 Kota dalam Percepatan STBM yang Berkelanjutan.

Kemudian, 15 Kota Terbaik dalam STBM Berkelanjutan, 9 Kabupaten atau Kota Terbaik dalam 5 Pilar STBM, 1 kota Pembina Terbaik Program Pernyataan Pangan, dan 14 Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan Kesehatan Terbaik.

Sebagai informasi, STBM Award merupakan ajang pengakuan atau apresiasi bagi daerah atas keberhasilan upaya percepatan perubahan perilaku masyarakat hidup sehat, khususnya dalam mengeliminasi praktik buang air besar sembarangan dan sanitasi total berbasis masyarakat berkelanjutan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau