Advertorial

Mendagri Terima DIPA TA 2023 dari Presiden Jokowi

Kompas.com - 01/12/2022, 19:44 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima langsung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu berlangsung dalam acara Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Kemendagri merupakan 1 dari 14 kementerian atau lembaga yang menerima DIPA TA 2023 secara langsung dari Presiden Jokowi. Penyerahan DIPA tersebut dihadiri secara langsung oleh 53 kementerian dan lembaga. Sementara, perwakilan pemerintah daerah hadir secara daring.

Kementerian atau lembaga yang menerima DIPA secara langsung ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria. Salah satunya, kementerian atau lembaga yang memperoleh opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam tiga tahun terakhir, mulai dari 2019 hingga 2021.

Sebagai informasi, kinerja laporan keuangan Kemendagri meraih predikat opini WTP dari BPK sebanyak 8 kali secara berturut-turut.

Selain itu, Kemendagri juga memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kementerian berkinerja sangat baik dalam pengelolaan anggaran TA 2021 kategori pagu sedang. Penghargaan itu diraih 4 kali berturut-turut sejak 2018.

Kriteria lainnya, kementerian atau lembaga juga merepresentasikan bidang prioritas nasional pada 2023 serta memiliki nilai kinerja penganggaran yang tinggi.

“Untuk itu, dengan segala hormat, kami mohon kesediaan Bapak Presiden untuk dapat menyerahkan DIPA secara simbolis kepada 14 menteri dan pimpinan lembaga dan daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) periode 2023 kepada para gubernur,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Lebih lanjut, Sri Mulyani dalam laporannya menyampaikan bahwa belanja negara yang disepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 adalah sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Dari angka tersebut, sebesar Rp 2.246,5 triliun dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, sedangkan untuk TKDD sebesar Rp 814,7 triliun.

Sementara itu, target pendapatan negara dalam APBN Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 2.463,0 triliun.

“APBN Tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme dan sekaligus menjaga pemulihan ekonomi. Namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan di dalam merespons gejolak global yang akan terus berlangsung pada tahun depan,” tandasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau