Advertorial

Permudah Izin Bangunan untuk Masyarakat, Pemkab Kediri Buka Klinik PBG

Kompas.com - 02/12/2022, 11:24 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mulai menerapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk memudahkan pengurusan perizinan ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri membuka Klinik PBG.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri Agus Sugiarto menyampaikan bahwa Pemkab Kediri telah mulai membuka pelayanan perizinan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sejak akhir Februari 2022.

Dalam pengurusan PBG, masyarakat dapat mengajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring. Jika infrastruktur internet kurang memadai, masyarakat bisa datang ke Klinik PBG yang dibuka Mas Dhito di Kantor Dinas Perkim.

“Klinik PBG itu dibuka sesuai instruksi Mas Dhito—sapaan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana—dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Di Klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas untuk mengisi dokumen-dokumen persyaratan.

“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (dokumen) diarahkan petugas kami dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)Dok. Pemkab Kediri Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

Agus menambahkan, selama Klinik PBG beroperasi, sudah ada 342 pemohon yang dilayani oleh petugas. Meski demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan izin karena persyaratan yang harus dipenuhi masih kurang.

“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan) sehingga harus kembali. (Dokumen) yang sudah terbit, ada 90 PBG,” ujar Agus.

PPK Bina Penataan Bangunan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur (Jatim) Esty Wahyuningtyas menjelaskan bahwa perbedaan dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.

Esty mengatakan, PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin keamanan bangunan yang didirikan masyarakat.

“Terutama bahaya-bahaya, seperti gempa, sehingga meminimalisasi korban ketika bencana itu terjadi,” tutur Esty.

Dalam mengajukan permohonan PBG, imbuh Esty, masyarakat akan melalui 3 tahap, yakni permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan izin PBG adalah identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, serta keterangan rencana kota (KRK).

“Semua dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi SIMBG,” ujarnya.

Esty pun mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemkab Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau