Advertorial

Aturan PAYDI Baru Pertegas Komitmen Customer Centric Prudential Indonesia

Kompas.com - 07/12/2022, 11:00 WIB

KOMPAS.com – Sejak pertengahan 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) melalui penerbitan Surat Edaran OJK RI Nomor 5/SEOJK.05/2022.

Adapun penyempurnaan aturan PAYDI tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.

Penerbitan aturan tersebut dapat menjadi momentum bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan praktik pemasaran dan transparansi informasi. Dengan demikian, pemegang polis dapat lebih memahami PAYDI yang dibeli.

Tak hanya menguntungkan nasabah, penyempur naan aturan PAYDI juga dapat meningkatkan kehati-atian perusahaan asuransi dalam mengelola aset proteksi dan keuangan.

Menyambut baik imbauan tersebut, Prudential Indonesia memandang aturan baru PAYDI sebagai penyempurnaan dari kebijakan yang telah berlaku. Hal ini dapat menjadi momentum bagi perusahaan asuransi untuk menyongsong era baru di industri asuransi.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK terkait penetapan aturan baru PAYDI. Kebijakan tersebut semakin mempertegas dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus Prudential Indonesia jalankan dari masa ke masa,” ujar ujar Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triawardhani melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, Jumat (2/12/2022)

Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendampingi nasabah/calon nasabah dalam memahami produk PAYDI dengan baik, agar dapat merasakan manfaat proteksi yang optimal, serta senantiasa merasa aman terlindungi dalam melangkah menuju masa depan.

Michellina menambahkan, penyempurnaan aturan PAYDI juga memberikan peluang bagi nasabah atau calon nasabah untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam polis. Salah satunya adalah kendali serta tanggung jawab penuh dari nasabah atas penentuan cuti premi (premium holiday).

Pada aturan sebelumnya, cuti premi akan berlaku otomatis ketika nasabah tidak melakukan pembayaran premi. Dengan berlakunya aturan baru, nasabah sendiri yang harus melakukan pengajuan cuti premi.

Selanjutnya, perusahaan akan memberikan informasi mengenai kecukupan nilai tunai untuk keberlangsungan polis. Dengan begitu, nasabah terlibat lebih aktif dan memiliki tanggung jawab lebih untuk memperhatikan polis asuransi serta nilai tunai-nya, sehingga mereka dapat membuat keputusan dengan lebih bijak.

Prudential Indonesia, lanjut Michellina, siap menjalankan aturan baru PAYDI. Pihaknya juga terus berkomitmen untuk sigap beradaptasi dan menghadirkan inovasi berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan aspirasi perusahaan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera. Dengan demikian, masyarakat dapat meraih hal-hal terbaik dalam hidup.

Ia menambahkan, penyempurnaan aturan PAYDI mempertegas komitmen Prudential Indonesia untuk menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai dengan keterjangkauannya

Sebagai perusahaan pionir produk PAYDI, kata Michellina, Prudential Indonesia optimistis untuk menjadi yang terdepan dan ahli dalam layanan PAYDI di Tanah Air. Hal ini didukung oleh pondasi keuangan Prudential Indonesia yang kuat selama 27 tahun berkecimpung di industri asuransi.

Salah satu buktinya adalah Prudential Indonesia telah melakukan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 16,6 triliun dan melindungi 2,5 juta nasabah tertanggung sepanjang 2021.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau