Advertorial

Hormati Proses Hukum, Pertamina Dukung Polri Tuntaskan Kasus Piutang PT AKT

Kompas.com - 09/12/2022, 15:31 WIB

KOMPAS.com – PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk mendukung proses investigasi pihak kepolisian terkait kasus piutang dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Hal tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnis.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum selama proses investigasi.

“Pertamina Patra Niaga menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Irto mengatakan bahwa saat ini belum ada penyelesaian untuk masalah piutang macet PT AKT yang timbul dari perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) industri pada periode 2009 hingga 2012.

“Pertamina Patra Niaga sudah melakukan langkah-langkah penagihan sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati. Namun, PT AKT belum mampu melaksanakan kewajiban pembayaran sejak 2012 ketika penyaluran. Saat itu, (penyaluran) sudah dihentikan dan kesepakatan pembayaran kedua belah pihak sudah dilakukan,” kata Irto.

Atas ketidakmampuan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi pada April 2016. Dalam keputusan tersebut, PT AKT sepakat membayar utang ke Pertamina Patra Niaga mulai 2019.

“Sayangnya, sampai saat ini, (piutang) juga belum dibayarkan. Pertamina Patra Niaga sudah terus melakukan penagihan dan mengingatkan realisasi pembayaran utang sesuai putusan PKPU selama beberapa kali,” ujar Irto.

Pada Juni 2022, lanjut Irto, pihaknya juga kembali memberikan surat peringatan dan kembali menyampaikan penagihan pada Oktober 2022.

Akibat dari belum terselesaikannya piutang macet itu, Irto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah diputuskan dan terus melakukan penagihan kepada PT AKT untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

“Pada prinsipnya, Pertamina Patra Niaga akan terus mendukung proses investigasi dan mengawal penagihan pembayaran piutang yang sudah diputuskan,” kata Irto.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau