Advertorial

Pemkot Cilegon Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

Kompas.com - 14/12/2022, 10:15 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini, Kota Cilegon dinobatkan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di acara puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022. Acara bertema “Pemajuan HAM untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju” ini digelar di Golden Ballroom Hotel Sultan and Residence Jakarta, Senin (12/12/2022).

Sebagai informasi, acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dalam sambutannya, Helldy berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemkot Cilegon yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Cilegon, khususnya terkait HAM. 

“Capaian ini merupakan buah dari kerja sama dan kepedulian kita semua dalam hal penegakan HAM,” kata Helldy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Pencapaian tersebut, lanjut Helldy, menjadi motivasi untuk jajaran Pemkot Cilegon dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengajak seluruh aparatur (Pemkot Cilegon) untuk menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi agar terus bersemangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelas Helldy.

Pada kesempatan sama, KH Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa peringatan Hari HAM Sedunia merupakan momen reflektif bagi seluruh negara dan bangsa dalam menghormati serta memajukan HAM secara universal.

“Sejatinya, HAM tumbuh bersama dengan peradaban suatu bangsa. Menjunjung tinggi HAM berarti menjunjung tinggi peradaban,” ungkap Ma’ruf.

Ma’ruf juga mengucapkan selamat kepada kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah (pemda) yang meraih penghargaan Peduli HAM. 

Pencapaian tersebut, lanjut Ma’ruf, bisa tercapai berkat kerja sama antar-pemda yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM serta instansi yang responsif dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Sementara itu, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa segala capaian harus menjadi batu loncatan untuk mencapai sasaran yang lebih tinggi dalam rangka pemenuhan HAM bagi rakyat Indonesia. 

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan oleh seluruh institusi pemerintahan dan pemda, baik yang sudah meraih maupun yang belum meraih penghargaan.

“Upaya untuk menegakkan HAM merupakan suatu proses yang terus-menerus harus ditingkatkan sebagai amanat kepada seluruh rakyat Indonesia melalui ikatan kebangsaan dan kenegaraan berlandaskan Pancasila dan konstitusi,” jelas Yasonna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau