Advertorial

Berdayakan Kapasitas Produksi Nasional, Pemerintah Prioritaskan Pemanfaatan Gas Bumi Domestik

Kompas.com - 14/12/2022, 23:49 WIB

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan bahwa selama 10 tahun terakhir, laju pemanfaatan gas domestik mengalami peningkatan yang signifikan dan sampai dengan September 2022 mencapai 68 persen.

Menurutnya, hal itu disebabkan kegiatan ekspor gas yang pada umumnya menggunakan kontrak LNG jangka panjang secara bertahap akan berkurang dengan mengalihkan kontrak ekspor yang telah habis jangka waktunya untuk pemenuhan kebutuhan gas bumi di dalam negeri.

Alokasi terbesar pemanfaatan gas bumi domestik adalah untuk sektor industri (29,73 persen), disusul untuk pupuk (13,03 persen) dan kelistrikan (11,46 persen). Total alokasi untuk ketiga sektor tersebut mencapai 54,22 persen dari total pemanfaatan gas bumi.

“Pemanfaatan gas untuk domestik menjadi prioritas dan komitmen Pemerintah untuk pemberdayaan kapasitas nasional yang lebih baik serta memberikan efek mekanikal yang lebih besar,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Realisasi Pemanfaatan Gas Bumi vs Kontrak Tahun 2022 (in BBTUD) (s.d September 2022). Dok. Kementerian ESDM Realisasi Pemanfaatan Gas Bumi vs Kontrak Tahun 2022 (in BBTUD) (s.d September 2022).

Sebagai informasi, Hingga September tahun 2022, dari total volume kontrak industri sebesar 1.839,71 british thermal unit per day (BBTUD), realisasi penyerapan gas telah mencapai 1.614,33 BBTUD. Sementara pada sektor kelistrikan, dari volume kontrak sebesar 758,81 BBTUD realisasi penyerapan gas pipa telah mencapai 622,02 BBTUD.

“Realisasi ini belum termasuk pemanfaatan LNG untuk kelistrikan,” imbuh Tutuka.

Sementara itu, Penyerapan Gas untuk sektor industri termasuk pupuk dan petrokimia hingga September 2022 telah mencapai 2321,98 BBTUD. Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga akhir 2022.

Adapun realisasi capaian pemanfaatan gas bumi untuk sektor tersebut mengalami peningkatan positif dalam 2 tahun terakhir. Tercatat, penyerapan gas bumi pada 2020 sebesar 2214,92 BBTUD dan 2021 sebesar 2260,25 BBTUD.

“Sektor industri masih mendominasi pemanfaatan gas di indonesia yaitu sebesar 29,73 persen dari total pemanfaatan gas bumi hingga September tahun 2022,” kata Dirjen Migas.

-Dok. Kementerian ESDM -

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau