Advertorial

Taspen Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Kompas.com - 15/12/2022, 15:44 WIB

KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap operasional bisnis. Hal ini dilakukan perseroan guna memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dan pemangku kepentingan terkait.

Berkat komitmen tersebut, Taspen berhasil meraih penghargaan Badan Publik Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Sejumlah badan publik, termasuk Taspen, dinilai telah memenuhi beberapa kualifikasi penilaian dari KIP, seperti sarana prasarana, kualitas informasi, dan jenis informasi.

Berdasarkan penilaian KIP, Taspen mendapatkan total poin sebesar 98,53. Ini merupakan Penghargaan Badan Publik Informatif ketiga yang diraih Taspen dalam lima tahun terakhir.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Dr Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP kepada Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Taspen Diyantini Soesilowati di Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022).

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen Taspen karena telah memberikan pelayanan informasi yang transparan. 

Hal tersebut, lanjut Donny, dilakukan perseroan sebagai bentuk implementasi terhadap Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan dengan baik.

“Penghargaan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi dari KIP kepada seluruh badan publik sepanjang 2022. Acara ini merupakan cara KIP dalam memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh instansi serta perwujudan dari clean governance,” kata Donny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut Donny menjelaskan, anugerah tersebut bukan semata-mata kompetisi, melainkan juga sebagai upaya KIP agar seluruh badan publik menjadi lembaga yang terbuka dan informatif untuk masyarakat.

Untuk diketahui, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penghargaan yang diberikan kepada badan publik. Kegiatan ini melibatkan perguruan tinggi negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah provinsi (pemprov), lembaga negeri dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga struktural, kementerian, serta partai politik.

Pada penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, terdapat 122 badan publik dari 7 kategori yang masuk dalam kategori informatif. Jumlah tersebut melampaui target awal KIP, yakni 98 badan publik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau