Advertorial

Pemanfaatan Data Regsosek Dukung Tercapainya SGDs

Kompas.com - 16/12/2022, 10:13 WIB

KOMPAS.com – Agenda 2030 mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan kesepakatan pembangunan yang dibuat para pemimpin dunia untuk kesejahteraan masyarakat dunia menuju lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga pertanyaan utama yang perlu dijawab, yaitu “Siapa orang-orang yang saat ini memerlukan bantuan?”, “Program apa yang tepat untuk diberikan?”, dan “Di mana orang-orang itu berada?”.

Ketiga pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi cukup sulit untuk dijawab dengan tepat tanpa indikator terstandar dan data berkualitas.

Di Indonesia sendiri, upaya mencapai TPB tersebut diamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Lewat peraturan tersebut, pemerintah pusat ataupun daerah diamanatkan untuk melaksanakan dan mencapai tujuan TPB dengan mengintegrasikan target serta indikator tertentu ke dalam dokumen perencanaan dan kebijakan pembangunan.

Tujuannya, agar program prioritas yang dirancang, mulai dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga desa, dapat saling bersinergi serta mendukung pencapaian target TPB.

Adapun pengukuran pencapaian target dan indikator TPB yang dilakukan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus menggunakan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perbandingan pencapaian TPB antardaerah, baik di Indonesia maupun antarnegara dapat dilakukan.

Oleh karena itu, data sosial ekonomi penduduk yang berkualitas dibutuhkan sebagai prasyarat dan dasar dalam pengukuran capaian TPB.

Terobosan pemerintah lewat Ragsosek

Untuk memenuhi kebutuhan akan data kependudukan yang berkualitas dan akurat, pemerintah melakukan terobosan lewat Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Sebagai informasi, Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.

Data tersebut dapat dipakai untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini dan saling terhubung dengan data lainnya. 

Dengan kehadiran Regsosek, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara bertahap dapat dalam melakukan evaluasi pencapaian target TPB.

Rencana Aksi Global Cape Town (Cape Town Global Action Plan) yang diluncurkan pada 2017 menyebutkan bahwa terdapat enam langkah strategis pembangunan data berkelanjutan yang perlu dilakukan Indonesia dalam penyelenggaraan Regsosek.

Pertama, koordinasi dan kepemimpinan strategis. Kedua, inovasi dan modernisasi sistem statistik nasional. Ketiga, penguatan kegiatan dan program statistik dasar. Keempat, penyebaran dan penggunaan data. Kelima, kemitraan multi-pemangku kepentingan. Keenam, mobilisasi dan koordinasi sumber daya.

Pelaksanaan Regsosek sendiri mendukung pencapaian TPB secara penuh. Tepatnya, mendukung tercapainya 3 pilar, 12 tujuan, dan 27 indikator.

Ketiga pilar tersebut adalah pilar Pembangunan Sosial, Pembangunan Ekonomi, dan Pembangunan Lingkungan.

Apabila didukung dengan data akurat, pengukuran indikator pada pilar Pembangunan Sosial dan Pembangunan Ekonomi akan mampu menjawab pertanyaan tentang “Siapa orang-orang yang tertinggal dalam pembangunan?”.

Pilar Pembangunan Sosial sendiri memiliki 5 tujuan pembangunan yang berkaitan dengan Regsosek. Salah satunya, Tanpa Kemiskinan. Regsosek dapat mengukur proporsi penduduk penerima program perlindungan sosial untuk kategori kelompok penduduk anak, pengangguran, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil/melahirkan, penduduk miskin, dan rentan.

Kemudian, Regsosek juga dapat mendukung ketersediaan data untuk 5 tujuan pembangunan berkelanjutan pada pilar Pembangunan Ekonomi. Pada tujuan Energi Bersih dan Terjangkau, data Regsosek dapat mengukur akses rumah tangga terhadap penggunaan energi bersih dan terjangkau.

Pada tujuan Berkurangnya Kesenjangan, data Regsosek dapat mengidentifikasi penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kategori pekerjaan. Sementara, terkait dengan tujuan Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, data Regsosek dapat memperkirakan komposisi pekerja dan status sekolah.

Pada pilar Pembangunan Lingkungan, data Regsosek dapat mendukung pembangunan atau memperluas akses layanan air minum, sanitasi aman, serta hunian layak.

Dukungan terhadap pilar TPB di atas semakin diperkuat dengan adanya informasi geospasial tempat tinggal penduduk sehingga proses identifikasi penduduk yang paling membutuhkan bantuan mampu dijawab dengan spesifik.

Perlu diketahui, informasi geospasial berupa koordinat lokasi rumah dapat dimanfaatkan untuk banyak hal, misalnya kunjungan lapangan untuk verifikasi dan validasi keabsahan data. Manfaat lain yang lebih luas adalah pemetaan jumlah dan karakteristik penduduk yang tinggal di daerah terdampak dan rawan bencana, terlebih sebagian besar wilayah di Indonesia merupakan kawasan rawan bencana.

Selain itu, Regsosek juga menjamin inklusivitas, yaitu mampu mengidentifikasi akses penduduk penyandang disabilitas dan lansia terhadap fasilitas dasar, seperti sekolah, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan transportasi umum.

Regsosek pun memiliki kelengkapan informasi yang luas sehingga ketiga pertanyaan utama untuk mengidentifikasi penduduk yang membutuhkan bantuan dapat dijawab secara terukur.

Saat ini, proses pengumpulan data Regsosek seluruh penduduk Indonesia telah selesai dilakukan dan tengah diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com