Advertorial

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Baru Tidak Boleh Menghina Presiden dan Wakil Presiden? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/12/2022, 18:24 WIB

KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) yang diresmikan pada Selasa (6/12/2022) menuai pro dan kontra dari masyarakat, terutama pada pasal 218 dan 219.

Adapun pasal 218 berbunyi, “(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”.

Sementara, pasal 219 berbunyi, “(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik.

“Penyerangan harkat martabat tidak berarti kritik,” tuturnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Adapun yang dimaksud dengan penyerangan harkat martabat adalah merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Dalam ayat (2), kritik yang konstruktif dengan maksud memberi solusi diperbolehkan asal disertai dengan pertimbangan baik dan buruknya sebuah kebijakan.

Yasonna menuturkan, kritik yang memuat ketidaksetujuan terhadap sebuah kebijakan, perbuatan, dan tindakan presiden diperbolehkan selagi dengan cara yang konstitusional.

“Protes kepada presiden dan wakil presiden yang dilakukan saat unjuk rasa bukan merupakan ancaman hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, tindak pidana bisa terjadi jika dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan yang dimaksud dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau