Advertorial

Antisipasi Nataru, Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Laksanakan Rakor Forkopimda Plus

Kompas.com - 21/12/2022, 17:08 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan.

Hal tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Instruksi dari Mendagri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Tito mengatakan, rakor dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan monitoring persiapan pelaksanaan libur Nataru.

“Saya ingin pemda memetakan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah, khususnya pada perayaan ibadah Natal. Pemda juga perlu berkoordinasi dengan Forkopimda untuk melakukan pengamanan agar tercipta kondisi yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, lanjut Tito, pemda juga harus melakukan pengendalian inflasi dengan mengoptimalkan pengawasan harga serta ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan bakar.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, seperti memonitor ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi bahan pangan pokok ataupun barang penting lainnya oleh Satuan Tugas Ketahanan Pangan Daerah.

“Lakukan antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan dengan memastikan ketersediaan jumlah dan stok bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan liquid petroleum gas (LPG),” kata Tito.

Tak hanya itu, Tito juga meminta pemda untuk memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang atau barang dan simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya.

Hal itu dibutuhkan sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang.

Adapun untuk mendukung upaya tersebut, pemda perlu berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak lain terkait untuk mengatur lalu lintas kendaraan di lokasi yang berpotensi terjadi kemacetan.

“Pemda juga wajib waspada akan potensi kerawanan serta gangguan keamanan dan ketentraman pada saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat ramai. Oleh karena itu, mereka perlu menempatkan unsur pengamanan di titik tertentu pada setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan unsur terkait lainnya,” tutur Tito.

Terkait keamanan, Tito ingin pemda melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan, khususnya dalam mendeteksi dini situasi keamanan serta ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang berpotensi menjadi gangguan.

Gangguan tersebut meliputi aksi terorisme, pencurian, penodongan, dan sweeping oleh organisasi masyarakat.

Tito ingin pemda lakukan pemetaan untuk antisipasi bencana. Dok. Kemendagri Tito ingin pemda lakukan pemetaan untuk antisipasi bencana.

“Koordinasi peningkatan keamanan harus dimulai dari lingkungan terkecil, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ini demi mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur,” ucap Tito.

Tito juga meminta pemda untuk memetakan potensi bencana alam, baik saat berlangsung maupun setelah kejadian. Ini dapat dilakukan dengan mengoordinasikan langkah antisipasi penanganan bencana.

“Pemda juga perlu mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan yang rawan desakan pada perayaan malam Tahun Baru. Kondisi ini berpotensi menimbulkan korban. Larang juga penggunaan petasan yang berpotensi memicu ledakan ataupun kebakaran. Jangan sampai ada korban,” jelasnya.

Adapun untuk mengoptimalkan langkah antisipasi perayaan Nataru, Tito meminta pemda agar dapat mengoptimalkan peran aktif masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat.

Langkah tersebut dinilai dapat mencegah sekaligus menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.

Selain itu, pemda juga harus memperhatikan arahan Presiden yang dijabarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Laporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemda pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Mendagri,” kata Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau