Advertorial

PNM Bekerja Sama dengan Fatayat NU Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM

Kompas.com - 26/12/2022, 09:56 WIB

KOMPAS.com - PT Permodalan Nasional Madani atau PNM terus mendorong pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta ekonomi kerakyatan agar bangkit dan pulih dari pandemi Covid-19.

Salah satu bentuk dukungan PNM adalah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) bertema “Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dalam Peningkatan Kapasitas Usaha UMKM” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Untuk diketahui, Fatayat NU memiliki peran strategis sebagai organisasi yang mendorong perempuan untuk memiliki daya saing dan kompetensi.

Direktur Operasional PT PNM Sunar Basuki mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan wadah pengembangan ekonomi perempuan maupun pemahaman terkait peningkatan kapasitas usaha. Ia berharap, kerja sama ini dapat meningkatkan pengembangan ekonomi perempuan, khususnya dalam UMKM PNM Mekaar serta masyarakat sekitar.

“Edukasi yang diberikan mampu memberi pemahaman dalam mengelola usaha, khususnya usaha kecil menengah, baik yang ada di dalam Fatayat NU maupun sekitarnya,” ujar Sunar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (25/12/2022).

Kerja sama PNM dan Fatayat NU dorong pemberdayaan ekonomi perempuan dan UMKMDok. PNM Kerja sama PNM dan Fatayat NU dorong pemberdayaan ekonomi perempuan dan UMKM

Program kerja sama tersebut, lanjut Sunar, meliputi pengembangan digital marketing UMKM, capacity building inovasi pengembangan produk UMKM, onboarding UMKM Go Export, hilirisasi produk UMKM oleh Fatayat NU, strategi marketing dalam meningkatkan penjualan, serta fasilitas legalitas UMKM.

Penandatangan kerja sama turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Jazilul Fawaid.

Kemudian, ada pula Ketua Umum Pengurus Besar NU Yahya Cholil Staquf, Pembina Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU, serta Sekretaris PNM Dodot Patria Ary.

Sebagai informasi, hingga Rabu (30/11/2022), PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 164,66 T kepada 13,61 juta nasabah PNM Mekaar.

Saat ini, PNM juga memiliki 4.213 kantor layanan PNM Mekaar dan 642 kantor layanan PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang melayani UMKM di 34 provinsi, 513 kabupaten, serta 6.642 kecamatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau