KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan uji coba full cycle atau penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (30/1/2023).
Uji coba tersebut dilakukan Pertamina untuk memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.
Untuk uji coba yang dilakukan pada Kamis, penerapan program subsidi dilakukan di 13 kota dan kabupaten di Jateng, yakni Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Wonosobo.
Sementara itu, di Yogyakarta Pertamina melakukan uji coba di tiga kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Adapun uji coba yang dilaksanakan pada Senin akan dilakukan di 12 wilayah kabupaten dan kota di Jateng, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kota Salatiga, Kabupaten Sragen, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang.
Sementara, uji coba di Yogyakarta akan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.
Area Manager Communication, Relations, dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan, perluasan full cycle bertujuan untuk mendorong implementasi penggunaan quick response (QR) code pada program subsidi tepat MyPertamina, khususnya untuk pembelian solar subsidi.
“Sebelumnya, full cycle telah diterapkan di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Jepara per Kamis (1/12/ 2022). Selain itu, kami juga menerapkannya di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Sukoharjo per Senin (26/12/2022),” ujar Brasto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.
Brasto menjelaskan, penambahan penerapan full cycle yang dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Jateng dan Yogyakarta diharapkan dapat meningkatkan penyaluran BBM subsidi, terutama solar agar semakin tepat sasaran.
Terkait skema pembelian biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle, pelanggan yang sudah terdaftar dalam aplikasi MyPertamina dapat langsung melakukan scan barcode untuk melakukan pembelian.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.
“Setelah terdaftar, masyarakat akan mendapat QR code yang diterima melalui e-mail atau notifikasi di situs tersebut,” jelas Brasto.
QR code tersebut, lanjut Brasto, bisa dicetak (print out) atau di-screenshot secara softcopy untuk digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Namun, mekanisme tersebut masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Ia menuturkan pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka.
“Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang akan diunggah melalui website, seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, serta foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” kata Brasto.
Sebagai informasi, pembelian solar subsidi diatur dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 04 tahun 2020.
SK tersebut menyebutkan bahwa pengisian solar subsidi untuk kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat maksimal 60 liter per hari per kendaraan.
Kemudian, maksimal 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat dan 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih.
Tak hanya itu, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi juga telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu, ada juga Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.