Advertorial

Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Coba Full Cycle Solar Subsidi di Jateng dan Yogyakarta

Kompas.com - 30/01/2023, 20:03 WIB

KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan uji coba full cycle atau penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (30/1/2023).

Uji coba tersebut dilakukan Pertamina untuk memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran.

Untuk uji coba yang dilakukan pada Kamis, penerapan program subsidi dilakukan di 13 kota dan kabupaten di Jateng, yakni Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Wonosobo.

Sementara itu, di Yogyakarta Pertamina melakukan uji coba di tiga kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

Adapun uji coba yang dilaksanakan pada Senin akan dilakukan di 12 wilayah kabupaten dan kota di Jateng, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kota Salatiga, Kabupaten Sragen, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang.

Sementara, uji coba di Yogyakarta akan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.

Area Manager Communication, Relations, dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan, perluasan full cycle bertujuan untuk mendorong implementasi penggunaan quick response (QR) code pada program subsidi tepat MyPertamina, khususnya untuk pembelian solar subsidi.

“Sebelumnya, full cycle telah diterapkan di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Jepara per Kamis (1/12/ 2022). Selain itu, kami juga menerapkannya di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Sukoharjo per Senin (26/12/2022),” ujar Brasto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Brasto menjelaskan, penambahan penerapan full cycle yang dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Jateng dan Yogyakarta diharapkan dapat meningkatkan penyaluran BBM subsidi, terutama solar agar semakin tepat sasaran.

Terkait skema pembelian biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle, pelanggan yang sudah terdaftar dalam aplikasi MyPertamina dapat langsung melakukan scan barcode untuk melakukan pembelian.

Masyarakat diimbau untuk segera lakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat. Dok. Pertamina Masyarakat diimbau untuk segera lakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.

“Setelah terdaftar, masyarakat akan mendapat QR code yang diterima melalui e-mail atau notifikasi di situs tersebut,” jelas Brasto.

QR code tersebut, lanjut Brasto, bisa dicetak (print out) atau di-screenshot secara softcopy untuk digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Namun, mekanisme tersebut masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Ia menuturkan pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka.

“Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang akan diunggah melalui website, seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, serta foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” kata Brasto.

Sebagai informasi, pembelian solar subsidi diatur dengan Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 04 tahun 2020.

SK tersebut menyebutkan bahwa pengisian solar subsidi untuk kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat maksimal 60 liter per hari per kendaraan.

Penerapan Program Subsidi Tepat sesuai dengan sejumlah Undang-Undang. Dok. Pertamina Penerapan Program Subsidi Tepat sesuai dengan sejumlah Undang-Undang.

Kemudian, maksimal 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat dan 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih.

Tak hanya itu, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi juga telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu, ada juga Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau