Advertorial

Ahli Waris Muazin Kemendagri Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 11/02/2023, 15:19 WIB

KOMPAS.com - Ahli waris muazin Masjid An-Nuur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hasan, yang meninggal dunia pada dua pekan lalu, menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Adapun santunan yang diberikan senilai Rp 320.780.312 terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa untuk satu orang anak.

Untuk diketahui, mendiang Hasan wafat pada usianya ke-56 dengan meninggalkan satu orang istri dan tiga anak.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Hasan meninggal dunia pada saat mengumandangkan azan salat Jumat. Hasan telah mengabdi di Kemendagri selama 30 tahun.

Hal itu disampaikan Benni mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat menyerahkan santunan di Masjid An-Nur Kemendagri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

"Beliau telah mengabdikan dirinya di Kemendagri selama 30 tahun. Sehari-hari kami sangat dekat dengan beliau. Jadi, sesungguhnya kami sangat merasa kehilangan,” ujar Benni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Kemendagri hadir bersama perwakilan BPJS menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris, yakni istri Hasan.

Turut hadir pula dalam penyerahan santunan itu ketiga anak almarhum. Pada kesempatan tersebut, Benni mewakili keluarga besar Kemendagri menyampaikan apresiasi atas pengabdian almarhum.

"Sehari-hari, seluruh keluarga besar Kemendagri sangat dekat dengan beliau. Kami sangat kehilangan. Semoga segala kesalahan semasa hidupnya diampuni, semua amal ibadah semasa hidupnya diterima Allah Subhanahu Wa Ta’ala, mendapatkan rahmat tempat yang luas di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta dimasukkan ke dalam surga. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” kata Benni.

Benni berharap, santunan BPJS Ketenagakerjaan dapat bermanfaat bagi pihak keluarga. Terutama, membantu perekonomian keluarga dan pendidikan anak almarhum yang masih sekolah.

Atas nama Kemendagri, Benni juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada ahli waris.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk dapat meneruskan hal-hal baik yang biasa dilakukan oleh Hasan (almarhum) semasa hidupnya,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJS ketenagakerjaan Deny Yusyulian mengapresiasi dukungan Kemendagri yang telah mendorong upaya perlindungan bagi seluruh pekerja, utamanya non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pekerja non-ASN yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) berjumlah 500 orang.

“Masih ada sekian direktorat lagi yang belum terlindungi. Kami berharap, upaya Kemendagri menjadi cerminan bahwa negara hadir melalui program jamsostek. Hal ini terlihat dari kegiatan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum i bahwa negara hadir memastikan ahli waris bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik,” kata Denny.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau