Advertorial

Perjuangkan Keanggotaan FATF, Ini Upaya Indonesia untuk Peroleh Dukungan Inggris

Kompas.com - 15/02/2023, 18:13 WIB

KOMPAS.com - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Inggris, Selasa (7/2/2023).

Salah satu agenda dalam kunker tersebut adalah pertemuan dengan sejumlah pejabat Departemen Keuangan Inggris atau His Majesty’s Treasury (HM Treasury).

Pada pertemuan tersebut, Cahyo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tidak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Komitmen tersebut, sambungnya, diwujudkan melalui upaya penguatan infrastruktur legal dan institusional.

“Pemerintah Indonesia memerangi TPPU dan TPPT melalui penerbitan sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen),” tutur Cahyo dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Indonesia pun telah melalui tahapan on-site mutual evaluation review dan face-to-face meeting pada 2022 untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Keberhasilan dari upaya tersebut akan ditentukan pada pertemuan puncak Plenary Meeting yang akan dilaksanakan di Paris, Prancis, pada 19-24 Februari 2023.

Oleh karena itu, kata Cahyo, Indonesia berupaya meraih dukungan dari negara-negara anggota FATF. Salah satunya adalah Inggris.

Pada kunker tersebut, Perwakilan HM Treasury yang terdiri dari Deputy Head of the United Kingdom (UK) FATF Delegation Jennifer Haslett, Senior Policy Adviser and Member of the UK FATF Delegation Dylan Bage, dan Policy Adviser and Member of the UK FATF Delegation Abi Harrison mengajukan sejumlah pertanyaan kepada delegasi Indonesia. Utamanya, terkait pengawasan terhadap profesi notaris.

Rangkaian pertanyaan tersebut direspons Cahyo dengan penjelasan yang komprehensif terkait pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang merupakan kewenangan Kemenkumham.

Pada kesempatan itu, Cahyo didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham M Aliamsyah, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Tudiono, dan pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Inggris.

Penjelasan dari delegasi Indonesia pun mendapatkan respons positif dari perwakilan HM Treasury.

Perwakilan HM Treasury menyampaikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan delegasi Inggris untuk mendukung Indonesia sebagai anggota FATF dalam pertemuan puncak di Paris.

Cahyo menuturkan, keanggotan Indonesia dalam FATF berperan vital dalam pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia dapat menunjukkan keefektifan sistem pemberantasan dan pencegahan TPPU dan TPPT nasional kepada dunia internasional.

Hal tersebut pun dinilai dapat mendongkrak kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia sehingga berpotensi membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Selain menemui pejabat HM Treasury, delegasi Indonesia juga akan hadir di Judicial Committee of the Privy Council terkait kasus Bank Century serta bertemu dengan sejumlah pejabat dari Home Office dan Serious Fraud Office.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau