KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) berkomitmen untuk mengawal upaya penyelesaian kasus Bank Century yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun.
Proses persidangan pada pengadilan yang berada di wilayah yurisdiksi Inggris tersebut, kini memasuki tahap akhir dengan dilaksanakannya sidang di The Judicial Committee of the Privy Council (JCPC), London, pada Rabu (8/2/2023) dan Kamis (9/2/2023).
Adapun sidang tersebut digelar untuk mendengarkan penjelasan dari pihak terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular dan The Attorney General Jersey sebagai perwakilan pemerintah Indonesia sebelum memberikan keputusan atas upaya perampasan aset hasil tindak pidana Bank Century yang ditempatkan di yurisdiksi Jersey, Inggris, tersebut.
Pada sidang hari pertama, Rabu, majelis hakim pada supreme court memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Robert Tantular yang membawa isu mengenai kewenangan lintas yurisdiksi atau extra territorial.
Tim kuasa hukum Robert Tantular kala itu menyampaikan pandangan bahwa menurut hukum Inggris dan sejumlah konvensi internasional, Pemerintah Jersey tidak berwenang untuk menyita properti yang berada di luar yurisdiksi Inggris.
Adapun property yang dimaksud mengacu pada sebuah apartemen yang terletak di Singapura dan dimiliki oleh perusahaan Robert Tantular yang terdaftar di Jersey, Inggris.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa sepanjang hukum yang berlaku di lokasi obyek tersebut berada tidak melarang, maka perampasan dapat diajukan terhadap obyek atau properti dimaksud.
"Majelis hakim memandang bahwa perampasan yang pemerintah ajukan terhadap aset milik Robert Tantular, memungkinkan untuk dilakukan (perampasan) dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional,”ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R Muzhar, yang memimpin delegasi Indonesia pada kunjungan kerja ke Inggris sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Pemerintah Indonesia optimistis dapat emmenangkan perkara Bank Century setelah mendengar pandangan majelis hakim.Pada sidang hari kedua, Kamis, pihak The Attorney General of Jersey mendapat kesempatan menyampaikan argumentasi yang kuat dengan menekankan bahwa perampasan aset milik keluarga Tantular yang berlokasi di Singapura dapat dilakukan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Jersey Inggris, Proceeds of Crime (Enforcement of Confiscation Orders) Regulations 2008 (Modified Law).
Penjelasan tersebut mendapat perlawanan dari kuasa hukum Robert Tantular yang mempermasalahkan affidavit dari Pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 2014 oleh Cahyo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham.
Setelah menghadiri dua kali persidangan, pemerintah optimistis dapat memenangkan perkara tersebut. Pandangan dari majelis hakim yang terdiri dari lima orang kala itu juga memberi harapan bagi Indonesia.
"Mengamati pandangan majelis hakim, kami optimistis (bahwa) keputusan akhir nanti akan menguntungkan Indonesia sehingga kami dapat membawa pulang aset dan menyerahkan kepada Negara," ujar Cahyo.
Sebagai informasi, keputusan akhir sidang diperkirakan akan terbit lebih kurang dua bulan mendatang. Selain di Inggris, pemerintah juga mengawal jalannya perkara terkait Bank Century yang sedang berjalan di wilayah yurisdiksi Hong Kong. Di Negara ini, pemerintah tinggal menunggu terbitnya jadwal sidang.
Selanjutnya, delegasi Indonesia akan bertemu dengan sejumlah pejabat dari Home Office dan Serious Fraud Office untuk membahas penyelesaian beberapa kasus hukum sekaligus sebagai bentuk penerapan kerja sama di bidang penegakan hukum antara Indonesia dan Inggris.